Kamis, 28 Februari 2008

JENIS DAN LAPANGAN USAHA BANK

A. Jenis Bank dan Non Bank

Berdasarkan buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain karangan Y.Sri Susilo, Sigit Triandaru dan A. Totok Budi Santoso Penerbit Salemba. Menyatakan jenis bank dan non bank yaitu:

1. Jenis Bank

1.1. Jenis Bank menurut kegiatan usaha

1.1.1.Bank Umum

Dalam undang-undang No.10 Tahun 1998 kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh bank umu adalah

a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikast deposito, tabungan dan bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.

b. Memberikan kredit.

c. Menerbitkan surat pengakuan hutang.

d. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah:

* Surat-surat wesel yang diakseptasi oleh bank

* Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya

* Surat perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah

* Sertifikat bank Indonesia

* Obligasi

* Surat dagang berjangka waktu 1 tahun

* Dan instrument lainnya

e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah (transfer).

f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada pihak lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun denga wesel tunjuk, cek atau sarana lainnya.

g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan penghitungan dengan atau antar pihak ketiga.

h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit Box)

i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.

j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.

l. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

m. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketetapan yang ditentukan oleh Bank Indonesia.

n. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

o. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

p. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai denan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

q. Membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya pada bank, dengan ketentuan agunan yang di beli tersebut wajib dicairkan secepatnya.

r. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-ungdang dan peraturan perundangan lain yang berlaku.

Terdapat juga larangan bagi bank umum antara lain:

  • Melakukan penyertaan modal kecuali pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan serta kecuali penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
  • Melakukan usaha perasuransian.
  • Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana diuraikan di atas.

1.1.2.Bank Perkreditan Rakyat

Kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank perkreditan rakyat secara lengkap adalah:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai degan ketentuan yang ditetapkan oleh bank Indonesia.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, dan tabungan pada bank lain.

Terdapat kegiatan-kegiatan yang merupakan larangan bagi BPR sebagai berikut:

  • Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
  • Melakukan penyertaan modal.
  • Melakukan usaha perasuransian.
  • Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud diatas.

1.2.Jenis Bank Menurut Bentuk Badan Usaha

Untuk memperoleh izin usaha sebagai bagian bank umum atau bank perkreditan rakyat suatu lembaga keungan wajib memenuhi persyaratan mengenai:

  • Susunan organisasi dan permodalan
  • Permodalan
  • Kepemilikan
  • Keahlian dibidang perbankan
  • Kelayakan rencana kerja

Bentuk hokum suatu bank umum dapat berupa:

  • Perseroan terbatas
  • Koperasi, dan
  • Perusahaan daerah

Sedangkan bentuk hukum bank perkreditan rakyat dapat berupa:

  • Perusahaan daerah
  • Koperasi
  • Perseroan terbatas
  • Bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

1.3.Jenis bank menurut pendirian dan kepemilikan

Undang-undang No.10 tahun 1998 dan surat keputusan direksi BI No.32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang bank umum menetapkan ketentuan-ketentuan tentang penditian dan kepemilikan bank seperti diuraikan dibawah ini

1. Bank Umum

Ø Pendirian

Bank umum hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin direksi bank Indonesia oleh:

  • Warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia
  • Warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga Negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.

Pemberian izin kepada bank umum diberikan dalam dua tahap

a. Persetujuan prinsip

Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan sekuran-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada direksi bank Indonesia sesuai dengan format yang telah ditentukan dan dilampiri dengan:

I. Rancangan akta pendirian badan hukum

· Nama dan tempat kedudukan

· Kegiatan usaha sebagai bank

· Permodalan

· Kepemilikan

· Wewenang, tanggung jawab dan masa jabatan dewan komisaris serta dereksi.

II. Data

· Daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi bank yang berbentuk hukum perseroan terbatas atau perusahaan daerah.

· Daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi bank yang berbentuk hukum koperasi. (daftar calon pemegang saham atau daftar calon anggota seperti tersebut diatas).

III. Dalam hal perorangan wajib dilampirkan dengan:

· Foto copy tanda pengenal dan riwayat hidup

· Surat pernyataan pribadi yang menyatakan tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan, keuangan dan usaha lainnya dan tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindakan pidana kejahatan.

IV. Dalam hal badan hukum wajib dilampiri dengan:

· Akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang termasuk bagi badan hukum asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara asal badan hukum tersebut.

· Dokumen dari seluruh dewan komisaris dan direksi badan hukum yang bersangkutan yang meliputi foto copy tanda pengenal, riwayat hidup, serta surat pernyataan pribadi yang menyatakan tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang perbankan, keuangan dan usaha lainnay atau tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindakan pidana kejahatan.

· Rekomendasi dari instansi berwenang dari Negara asal bagi badan hukum asing.

· Daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi badan hukum perseroan terbatas daerah.

· Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan posisi paling lama 6 bulan sebelum tanggal pengajuan permohonan persetujuan prinsip.

b. Izin Usaha

Permohonan izin usaha diajukan oleh direksi bank kepada direksi bank Indonesia sesuai dengan format yang telah ditentukan dan dilampiri dengan:

a) Akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang.

b) Data kepemilikan berupa:

· Daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi bank yang berbentuk hukum perseorangan terbatas atau perusahaan daerah.

· Daftar anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi bank yang berbentuk hukum koperasi.

Ø Kepemilikan

Kepemilikan bank oleh badan hukum Indonesia setinggi-tingginya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan. Modal sendiri bersih meupakan:

a) Perjumlahan dari modal disetor, cadangan dan laba, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum perseroan terbatas/perusahaan daerah.

b) Penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal pentertaan, dana cadangan dan sisa hasil usaha dikurangi penyertaan dan kerugian bagi badan hukum koperasi.

Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan bank dilarang:

a) Berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan pihak lain di Indonesia.

b) Berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering).

Yang dapat menjadi pemilik bank adalah pihak-pihak yang:

a) Tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh bank Indonesia.

b) Menurut penilaian bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang baik.

Ø Dewan komisaris dan direksi

Anggota dewan komisaris dan direksi wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a) Persyaratan umum dewan kosisaris dan direksi

· Tidak termasuk daftar orang tercela dibidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh bank Indonesia.

· Memiliki kemampuan dalam menajalankan tugasnya.

· Menurut penilaian bank indonesi yang bersangkutan memiliki integritas yang baik seperti memiliki akhlak dan moral yang baik, mematuhi perundang-undangan yang berlaku, memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat, dinilai layak dan wajar untuk menjadi anggota dewan komisaris dan direksi bank.

b) Bank yang sebagaian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dapat menempatkan warga Negara asing sebagai dewang anggota komisaris dan direksi.

c) Jumlah anggota dewan komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan wajib memiliki pengetahuan dan pengalaman dibidang perbankan.

d) Anggota komisaris hanya dapat merangkap jabatan:

· Sebagai anggota dewan komisaris sebanyak-banyaknya pada 1(satu) bank lain atau bank perkreditan rakyat.

· Sebagai anggota dewan komisaris, direksi, atau pejabat eksekutif yang memerlukan tanggung jawab penuh sebanyak-banyaknya pada 2(dua) perusahaan lain bukan bank atau bank perkreditan rakyat.

e) Mayoritas anggota dewan komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua termasuk suami/istri, menantu, dan ipar dengan anggota dewan komisaris lain.

f) Direksi bank sekurang-kurangnya berjumlah 3(tiga) orang dan mayoritas dari anggota direksi wajib berpengalaman dalam operasional bank sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai pejabat eksekutif pada bank.

g) Anggota direksi dilarang dilarang merangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris, direksi atau pejabat eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain.

h) Diantar anggota-anggota direksi dilaran secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor pada suatu perusahaan lain.

i) Direksi bank dilarang memberikan kuasa hukum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas.

j) Calon anggota dewan komisaris atau direksi wajib memperoleh persetujuan dari bank Indonesia sebelum diangkat dan menduduki jabatannya

2. Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga Negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga Negara indonesi, pemerintah daerah atau dimiliki bersama diantara ketiganya.

Bank perkreditan rakyat bentuk hukumnya perseroan terbatas sangat dimungkinkan untuk mengalami perubahan kepemilikan. Perubahan kepemilikan ini terutama karena bank umum dan Bank perkreditan rakyat yang bentuk hukumnya perseroan terbatas dapat menerbitkan saham, meski hanya saham atas nama.

1.4.Jenis Bank Menurut Target Pasar

Secara umum, jenis bank atas dasar pasarnya dapat digolongkan menjadi:

a. Retail Bank

Bank jenis ini memfokuskan pelayanan dan transaksi kepada nasabah-nasabah retail. Pengertian retail disini adalah nasabah individual, perusahaan, dan lembaga lain yang sekalanya kecil. Meskipun pengertian dari kata ‘kecil’ atau ‘retail’ adalah relative, namun biasanya apabila ditinjau dari jasa kredit yang diberikan nasabah debitur yang dilayani adalah yang memerlukan fasilitas kredit tidak lebih dari Rp.20 miliyar.

b. Corporate Bank

Bank jenis ini memfokuskan pelayanan dan transaksi kepada nasabah-nasabah yang berskala kecil. Mengingat nasabah yang beskala besar ini biasanya berbentuk korporasi, maka bank bentuk ini disebut Corporate Bank. Meskipun namanya Corporate Bank tidak berarti seluruh nasabahnya berbentuk suatu perusahaan. Corporate Bank juga melayani nasabah individual, pelayanan yang diberikan Corporate Bank kepada nasabah individual diarahkan untuk menjali kerjasama yang lebih baik dengan nasabah-nasabah korporasi.

c. Retai Corporate Bank

Bank jenis ini memberikan pelayanannya tidak hanya kepada retail tetapi juga kepada juga kepada nasabah korporasi. Bank jenis ini memandang bahwa potensi pasar retail dan korporasi harus dimanfaatkan kedua-duanya untuk mencapai keuntungan yang maksimal, meskipun kemungkinan ada penurunan efesiensi.

2. Jenis Non Bank

2.1.Lembaga Pembiayaan

2.1.1.Sewa Guna Usaha (Leasing)

Leasing adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk jangka waktu tertentu. Menutut The International Accounting Standard leasing adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang atau asset dengan hak penggunaan oleh lesse e dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu. Keputusan bersama menteri keuangan, menteri perindustrian dan perdagangan No.Kep.1221MK/TV/74,No.32/M/SK/2174,No.30/Kpb/1/74 tertanggal 7 januari 1974. Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pemgayaran berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa telah disepakati bersama.

Dari segi pandangan hukum kegiatan-kegiatan leasing memiliki 4 ciri:

  • Perjanjian antara leasor dengan pihak lessee.
  • Berdasarkan pinjaman leasing, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee.
  • Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang atau asset.
  • Lessee mengembalikan barang atau asset tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut.

2.1.2.Modal Ventura

Modal ventura yaitu suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal. Perusahaan yang menerima penyertaan modal disebut perusahaan pasangan usaha atau investee company, dan perusahaan yang melakukan penyertaan modal disebut perusahaan modal ventura. Meski prinsip pembiayaan modal ventura adalah penyertaan namun hal tersebut tidak berarti formula dari pembiayaanua penyertaan tapi bisa saja obligesi atau bahkan pinjaman, namun obligasi dan pinjaman itu tidak sama dengan biasanya karena mempunyai sifat khusus yang pada intinya mempunyai syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak, biasanya balas jasa yang diberikan berdasarkan prinsip bagi hasil. Ada 2 dimensi modal ventura yaitu:

a. Dimensi bisnis artinya kegiatan pembiayaan melalui modal ventura bertujuan untuk memberikan keuntungan financial bagi perusahaan modal ventura.

b. Berdimensi social artinya bantuan pembiayaan dan manajemen melalui modal ventura untuk membantu usaha kecil yang sedang mengalami kesulitan modal dalam kegiatan usahanya.

2.1.3.Pembiayaan Konsumen

Pembiayaan konsumen adalah suatu pinjaman atau kredit oleh suatu perusahaan kepada debitur untuk pembelian barang dan jasa yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan produksi ataupun distribusi. Perusahaan yang memberikan pembiayaan kepada konsumen disebut perusahaan pembiayaan konsumen atau consumer finance company.

2.1.4.Anjak Piutang

Ankal piutang atau factoring merupakan suatu perjanjin antara pihak factor (perusahaan anjak piutang) dengan klien (perusahaan yang menerima jasa anjak piutang) yang mewajibkan pihak factor untuk memberikan jasa beruupa:

  1. Pembiayaan atas piutang yang dagang yang dimiliki oleh klien.
  2. Non-pembiayaan yang berupa antara lain penagihan piutang dan administrasi penjualan.

Serta mewajibkan pihak klien untuk:

  1. Menjual atau menjaminkan piutangnya kepada pihak factor.
  2. Memberikan balas jasa financial kepada factor.

2.1.5.Kartu Plastik

Kartu plastik merupakan suatu alat berbentuk kartu yang di terbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan. Perusahaan yang menerbitkan kartu plastik ini merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank, penyelenggaraan atau pemilik perusahaan kartu plastik ini bisa saja suatu lembaga keuangan berupa bank. Kartu plastik dapat beruupa kartu kredit, kartu debet, kartu penarikan uang tunai melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri), charge card.

2.2.Pegadaian

Menurut kitab undang-undang hukum perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Perusahaan umum pegadaian adalah suatu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana kemasyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksudkan dalam kitab undang-ungdang Hukum perdata pasal 1150. tugas pokok pegadaian adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak di rugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. Ada dua hal yang membuat pegadaian menjadi suatu lembaga usaha bukan bank yaitu:

a. Transaksi pembiayaan yang diberikan oleh pegadaian mirip dengan pinjaman melalui kredit bank, namun diatu secara terpisah atas dasar hukum gadai dan bukan dengan peraturan mengenai pinjaman meminjam biasa.

b. Usaha pegadaian di Indonesia secara legal dimonopoli oleh hanya satu badan usaha saja, yaitu perum pegadaian.

Secara umum tujuan ideal dari perum pegadaian adalah penyediaan dana dengan prosedur yang sangat sederhana kepada masyarakat luas terutama kalangan mengengah ke bawah untuk berbagai tujuan, seperti konsumsi, produksi dan lain sebagainya.

“didalam buku karangan Irmayanto dengan judul Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Penerbit: Media Ekonomi Publishing tahun 1998. memuat materi jenis Non Bank yaitu:

2.3. Asuransi

Definisi Asuransi:

1) Menurut istilah

Bahasa latin : assecurare = meyakinkan orang

Bahasa Perancis : asurance

Bahasa Belanda : assuradeur = penanggung

: geassureerde = tertanggung

Bahasa Inggris : insurance = menanggung sesuatu yang mungkinatau tidak mungkin terjadi, assurance = menanggung sesuatu yang pasti terjadi

2)Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246

Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.

3)Menurut Undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

4)Menurut paham ekonomi

Asuransi merupakan suatu lembaga kcuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan atau financial loss, yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya atau fortuitious event.

5)Manfaat Asuransi

Pada dasarnya asuransi dapat memberikan manfaat bagi tertanggung atau insured, antara lain :

1) Rasa aman dan perlindungan

2) Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil

3) Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit

4) Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan

5) Alat penyebaran resiko

6) Membantu meningkatkan kegiatan usaha

Menurut pengertian otentik KUHD pasal 246. ada empat unsur yang terlambat dalam asuransi, yaitu:

1) Penanggung atau unsurer adalah yang memberikan proteksi

2) Tertanggung atau insured adalah yang menerima proteksi

3) Peristiwa atau accident yang tidak diduga atau tidak diketahui sebelumnya atau peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian

4) Kepentingan atau interest yang diasuransikan yang mungkin akan mengalami kerugian yang disebabkan oleh peristiwa itu

2.4.Pasar Modal

1)Pengertian Pasar Modal

Pasar modal atau capital market adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan dalam arti sempit merupakan pasar yang konkrit.

2)Perkembangan Pasar Modal

Pasar modal Indonesia sebenarnya dimulai ketika pemerintah Hindia Belanda mendirikan Bursa Efek di Jakarta (Batavia) pada akhir tahun 1912. Pendirian bursa efek tersebut diikuti dengan pendirian bursa efek di Semarang dan Surabaya dalam tahun tahun 1925. Dengan berbekal pengalaman bursa efek di negara Belanda yang cukup lama, bursa efek yang didirikan tersebut mengalami perkembangan yang cukup pesat sampai akhirnya kegiatannya terhenti akibat pecahnva Perang Dunia Kedua. Selanjumya memasuki era Kemerdekaan bursa efek Indonesia diaktifkan kembali dengan diterbitkannya obligasi pemerintah RI tahun 1950. Untuk menetapkan keberadaan bursa efek tersebut, maka pemerintah mengeluarkan UU Darurat tentang Bursa No. 13 tahun 1951 yang kemudian detetapkan dengan UU No. 15 tahun 1952. Penyelenggaraan bursa efek yang dibuka di Jakarta tersebut dilakukan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) dimana Bank Indonesia terlibat sebagai penasehat.

2.5.Dana Pensiun

1)Pengertian Dana Pensiun

Ada beberapa pengertian atau batasan mengenai dana pensiun baik menurut UU No. 11/1992 maupun kaum Cendikiawan sebagai berikut :

1) Pension Fund is a financial institution that controls assets and & disburses income to people after they have retired from gainful employment (Scott, L David).

2) Pension Fund is an investement maintained by a commpanies and other employers to pay the annual sum required under the business organization’s pension scheme (Perry, RE).

3) Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (UU No. 11 / 1992)

2)Tujuan Dana Penyelenggaraan Pensiun

Dari Sisi Pemberi Kerja

1) Kewajiban Moral :

Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun.

2) Loyalitas

Dengan diadakannya Program Pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas dan dedikasi tinggi terhadap perusahaan.

3) Kompetisi Pasar Tenaga Kerja

Dengan memasukkan Program Pensiun sebagai suatu bagian dan total kompetisi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional dipasaran tenaga kerja.

Dari Sisi Karyawan

1) Rasa aman karyawan terhadap masa yang akan datang dalam arti mempunyai penghasilan pada saat mencapai usia pension.

2) Kompensasi yang lebih baik yaitu karyawan mempunyai tambahan konpensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berhenti bekerja.

B. Lapangan Usaha Bank

1. Bank

Berdasarkan buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain karangan Y.Sri Susilo, Sigit Triandaru dan A. Totok Budi Santoso Penerbit Salemba. Menyatakan jenis bank dan non bank yaitu:

3. Jenis Bank

2.1. Jenis Bank menurut kegiatan usaha

2.1.1.Bank Umum

Dalam undang-undang No.10 Tahun 1998 kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh bank umu adalah

a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikast deposito, tabungan dan bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.

b. Memberikan kredit.

c. Menerbitkan surat pengakuan hutang.

d. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah:

* Surat-surat wesel yang diakseptasi oleh bank

* Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya

* Surat perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah

* Sertifikat bank Indonesia

* Obligasi

* Surat dagang berjangka waktu 1 tahun

* Dan instrument lainnya

e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah (transfer).

f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada pihak lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun denga wesel tunjuk, cek atau sarana lainnya.

g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan penghitungan dengan atau antar pihak ketiga.

h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit Box)

i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.

j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.

l. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

m. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketetapan yang ditentukan oleh Bank Indonesia.

n. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

o. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

p. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai denan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

q. Membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya pada bank, dengan ketentuan agunan yang di beli tersebut wajib dicairkan secepatnya.

r. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-ungdang dan peraturan perundangan lain yang berlaku.

Terdapat juga larangan bagi bank umum antara lain:

  • Melakukan penyertaan modal kecuali pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan serta kecuali penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
  • Melakukan usaha perasuransian.
  • Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana diuraikan di atas.

1.1.2.Bank Perkreditan Rakyat

Kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank perkreditan rakyat secara lengkap adalah:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai degan ketentuan yang ditetapkan oleh bank Indonesia.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, dan tabungan pada bank lain.

Terdapat kegiatan-kegiatan yang merupakan larangan bagi BPR sebagai berikut:

  • Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
  • Melakukan penyertaan modal.
  • Melakukan usaha perasuransian.
  • Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud diatas.

2. Non Bank

  1. Pegadaian

Lapangan usaha yang dijalankan pegadaian kepada masyarakat meliputi, yaitu:

    • Pembetian pinjaman atas dasar hukum gadai

Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai berarti mensyaratkan pemberianpinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman. Konsekuensi yang pertama dari hal tersebut adalah bahwa jumlah atau nilai pinjaman yang diberikan kepada masing-masing pinjaman sangat dipengaruhi oleh nilai barang bergerak yang akan digadaikan.

    • Penaksiran nilai barang

Perum pegadaian memberikan jasa penaksiran nilai suatu barang karena perusahaan ini mempunyai peralatan penaksir serta petugas-petugas yang sudah berpengalaman dan terlatih dalam menaksir nilai suatu barang yang akan digadaikan.

    • Penitipan Barang

Peru mini dapat menyelenggarakanjasa tersebut karena perusahaan ini mempunyai tempat penyimpanan barang bergerak yang cukup memadai. Masyarakat menitipkan barang dipegadaian pada dasarnya karena keamanan penyimpanan. Atas jasa penitipan yang diberikan perum pegadaian pemperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penitipan.

    • Jasa lain

Selain ketiga jenis diatas perum pegadaian juga menawarkan jasa lain seperti kredit kepada pegawai dengan penghasilan tetap, gold counter atau tempat penjualan emas, dan lain-lain.

  1. Asuransi

Menurut undang-undang No.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian jenis perasuransian dibagi menjadi beberapa jendis yaitu:

1.Usaha asuransi

    • Asuransi kerugian atau non life insurance.

Asuransi kerugian menurut UU No.2 tahun 1992 yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penggulangan resiko kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak

ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Asuransi kerugian dapat dibagi menjadi: asuransi kebakaran, asuransi pengankutan, asuransi aneka

    • Asuransi jiwa atau life assurance

Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penganggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggung jawabkan.

    • Reasuransi atau reinsurance

Reasuransi adalah pertanggungan ulangan atu pertanggungan yang dipertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi.

Tidak ada komentar: