Kamis, 28 Februari 2008

PASAR MODAL

Pasar Modal adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek. Selain itu juga pasar modal merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian, pasar modal adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/dana.

Efek merupakan surat berharga yang meliputi antar lain surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, right issue, dan waran (warrant).

Pasar modal berbeda dengan pasar uang, dimana perbedaaannya terletak pada waktu jatuh tempo produknya. Pasar uang dikenal sebagaipasar yang menyediakan sarana peminjaman dana dalam jangka pendek (jatuh tempo kurangaatu sama dengan satu tahun), sedangkan psar modal mempunyai jangka waktu panjang atau lebih dari satu tahun. Perbedaaan lainnya terletak pada fungsinya, dimana pasar uang melakukan kegiatan mengalokasikan dana secar efektif dan efisien dari pihak yang mempunyai kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana sehingga terjadai keseimbangan antara penawaran dan permintaan.

Surat berharga yang diperdagangkan dipasar uang terdiri dari surat berharga jangka panjang, menengah, dan pendek, namun transaksi yang dijanlankan tetap berjangka pendek. Jenis surat berharga yang umumnya diperdagangkan di dalam pa sar uang meliputi antara lain surat premos,surat perbendaharaan negara, surat berharga yng diterbitkan pemerintah, surat wesel yang diaksep oleh bank, sertifikat deposito, dan sertifikat yang dikeluarkan oleg Bank Sentral atau sertifikat Bank Indonesia.

MANFAAT PASAR MODAL

Berbagai manfaat pasar modal dapat dinikmati oleh emiten, investor, dan pemerintah.

Manfaat pasar modal bagi emiten yaitu :

 Perusahaan yang menerbitkan sekuritas pada pasar perdana dan dapat memperoleh dana sekaligus dalam jumlah yang besar.

 Dengan menerbitkan saham dapat mengurangi ketergantungan perusahaan (emiten) kepada bank dan dapat memperbaiki struktur modal.

 Dengan menerbitkan saham (emisi saham) tidak ada beban tetap yang berupa pembayaran bunga dan jangka waktu penggunaan dana dari penjualan saham tidak terbatas.

Perusahaan yang menerbitkan sekuritas (emiten) memanfaatkan pasar modal untuk menarik dana umumnya didorong oleh beberapa tujuan, yaitu :

 Untuk perluasan usaha

 Untuk memperbaiki struktur modal

 Untuk melaksanakan pengalihan pemegang saham

Manfaat pasar modal bagi investor, adalah :

* Investor yang membeli saham akan memperoleh dividen dan investor yang membeli obligasi akan memperoleh bunga.

* Investor sekaligus dapat membeli beberapa macam saham dan obligasi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dan mengurangi risiko.

* Mempunyai hak suara dalam rapat pemegang saham bagi pemegang saham.

Para pemodal (investor) yang masuk di pasar modal berasal dari bermacam-macam kalangan masyarakat. Ditinjau dari tujuan mereka menjadi pemodal, maka dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok, yaitu :

1) Pemodal yang bertujuan memperoleh deviden

2) Pemodal yang bertujuan untuk berdagang

3) Kelompok yang berkepentingan dalam kepemilikan perusahaan

4) Kelompok spekulatif

Manfaat pasar modal bagi pemerintah adalah sebagai berikut :

* Meningkatkan investasi

* Menigkatkan pertumbuhan ekonomi

* Menciptakan lapangan kerja

* Meningkatkan pemerataan pendapatan

1. Kegiatan Pasar Modal

Dasar hukum pasar modal adalah UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal, kemudian PP No. 45/1995 tentang penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Psar Modal. Terdapat bebrapa asapek yang terkait dengan kegiatan pasar modal, yang meliputi:

* Pelaku

Pelaku pasar modal adalah pembeli dan penjual dana atau modal baik perorangan maupun badan usaha yang sebgain dari mereka melakukan penyisihan dananya untuk kegiatan produktif dan sebagai lain memerlukan tambahn dana atau modal untuk mengembangkan usahanya.

* Komoditas

Komoditas adalah barang atau produk yang diperjualenelikan di pasar modal. Yang termasuk komoditas antara lain bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dan lainnya.

* Lembaga Penunjang

Lembaga Penunjamg adalah profesi yang berkaitan dengan aktifitas di pasar modal. Lembaga ini antara lain penjaminan emisi efek, penanggung, agen pembayar, pedagang efek, broker, biro administrasi efek dan lainnya.

* Hak dan Kewajiban

Hak dan Kewajiban adalah ketentuan yang terkandung dalam kegiatan pasar modal dan harus dipatuhi oleh semua anggota.

Pelaku di pasar modlayang ingin menanamkan di mpsar modal dan ingin memperoleh keuntungan disebut melakukan kegiatan investasi. Kegaiatn ini merupakan aktiviatas menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan memperoleh keuntungan pada waktu tertentu. Keuntungan berinvestasi diperoleh seluruhya dari penanaman modal tersebut. Terdapat dua cara untuk melakukan investasi di pasar modal, yaitu sebagai berikut:

1. Pasar Perdana

Pembelian efek dapat dilakukan di pasar perdana yaitu pasar yang pertama kali melakukan penawaran efek dari penjual efek (Emiten) kepada masyarakat umum. Emiten melakukan penawaran surate berharga melalui prosfektus atau informasi penawaran surat berharga.

Pemberian izin emisi oleh ketua Bapepam merupakan tahap yang sangat menentukan apakah efek yang akan ditertibkan oleh perusahaan dapat ditawarkan kepada masyarakat atau tidak. Penawaran efek kepada masyarakat setelah pemberian izin emisi sampai dengan saat pencatatan di bursa disebut Pasar Perdana (Primary Market). Proses penawaran efek melalui pasar perdana meliputi beberapa tahap, antara lain : pengumuman dan pendistribusian prospectus, masa penawaran, masa penjatahan, masa pengembalian dana, penyerahan efek di bursa, dan pencatatan efek di bursa efek.

a. pengumuman dan pendistribusian prospectus

Sebelum penawaran umum dimulai, emiten mempunyai kewajiban untuk mengumumkan prospektur rigkas kepada mesyarakat melalui surat kabar. Di samping itu, emiten masih mempunyai kewajiban untuk menyeduakan prospektur lengkap yang harus disebarluaskan kepada pemodal melalui panjamin emisi dan agen penjual.

b. masa penawaran

Sebagai tindak lanjut dari pemberian izin emisi dan penyebarluasan prospectus, tahap selanjutnya dalam rangka pasar perdana adalah masa penawaran. Jangka waktu minimum ditetapkan 3 hari kerja dan jangka waktu antara pemberina izin emisi dan saat pencatatan di bursa dittapkan maksimum 90 hari. Masa penawaran ini merupakan saat yang sangat menentukan apakah efek yang ditawarkan oleh emiten akan terserap seluruhnya (full/over subscribe) atau masih sisa, di mana jumlah efek yang diminta lebih kecil dari pada jumlah yang ditawarkan (under subscribe).

Dalam masa penawaran ini, para pialang mempunyai peran ganda. Di satu pihak pialng dapat merupakan agen pihak penjamin emisi atau emiten utntuk menjual efek yang ditawarkan. Di lain pihak para pialang dapat membantu para pemodal dalam rangka pemberian nasehat dan analisis mengenai berbagai alternatif investasi yang tersedia di pasar modal. Kelancaran pelaksanaan masa penawaran ini akan sangat ditentukan oleh factor-faktor sebagai berikut :

* tersedianya formulir pesanan yang cukup

* lengkapnya informasi dalam formulir pesanan tersebut

* profesionalisme dari penjamin emisi dan pialang atau agen-agen penjual

* kemampuan para pemodal untuk memahami dan mentaati aturan main yang ditetapkan

c. masa penjatahan (allotment)

Penjatahan terhadap efek-efek yang ditawarkan perlu dilaksanakan apabila di perkirakan jumlah efek yang diminta oleh pemodal jauh melebihi jumlah efek yang di tawarkan oleh emiten. Masa penjatahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ditetapkan maksimum selama 12 hari kerja terhitung mulai berakhirnya masa penawaran. Ada beberapa sistem penjatahan yaitu :

* fixed allotment

yaitu cara penjatahan di mana anggota penjamin emisi maupun agen penjual telah memiliki pembeli sehingga jatah saham yang diberikan oleh penjamin pelaksana tidak dijual kepada klien lainnya.

* separate account

sistem ini hampir sama dengan sistem fixed allotment. Hanya saja, pada sistem ini di samping ada jatah untuk klien dekat, juga menyediakan saham yang akan dijual kepada investor di luar klien dekat.

* Pooling

Dalam sistem ini seluruh pemesanan saham pool pada penjmain emisi pelaksana. Jika terjadi kelebihan permintaan atau oversubscribe akan dilakukan penjatahan secara proporsional. Seluruh pemesan diberi jatah satu satuan perdagangan. Apabila jumlah saham yang tersedia tidak mencukupi, maka penjatahan dilakukan dengan cara diundi.

* gabungan fixed allotment dan pooling. Merupakan gabungan system fixed allotment dan pooling, guna mengatasi kelemahan kedua sistem tersebut.

d. masa pengembalian dana (refund)

Sebagai kelanjutan masa penjatahan di mana tidak semua pesanan dapat dipenuhi, maka pengembalian dan juga merupakan masa yang sangat penting. Masa pengembalian dana ini adalah empat hari terhitung melai berakhirnya masa penjatahan. Pengembalian dana melibatkan modal yang besar kepada banyak orang mengharuskan para penjamin bertindak hati-hati dan cepat, karena pengembalian dana yang tepat waktu akan mempercepat likuiditas dalam pasar modal.

e. penyerahan efek di bursa

Efek yang telah dipesan dan memperoleh kepastian untuk dipenuhi harus diserahkan oleh penjamin emisi kepada pemodal melalui agen penjual. Masa pada proses ini adalah 12 hari kerja terhitung mulai tanggal berakhirnya penjatahan.

f. pencatatan efek di bursa efek

Pencatatan (listing) efek di bursa merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh dalam rangka pasar perdana. Dengan tercatatnya efek di bursa berarti secara resmi sudah dapat diperdagangkan di bursa sekunder

2. Pasar Sekunder

Pembelian efek juga dapat dilakukan di pasar sekunder, dengan harga efek ditentukan oleh kondisi perusahaan emiten, serta kekuatan permintaan dan penawaran efek di burasa.

2. Pengelolaan Pasar Modal

Pasar Modal di Indonesia dikelola oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam) yang terstruktur organisasinya berada di bawah Departemen Keuangan. Bapepem ini mempunyai beberapa fungsi dan kewenangan.

* Tugas dan Fungsi Bapepem

Bapepam memiliki beberapa tugasa dan fungsi, antara lain:

1. Melakukan pembinaaan, membuat peraturan, dan mengawasi kegiatan pasar modal sehari-hari.

2. mewujudkan terciptanya kegiatan npasar modal yang teratur, wajar, dan efisien dengan tujuan melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

3. melaksanakan pembinaan terhadap semua pelaku dan lembag yang berkaitan dengan pasar modal.

4. Mempertanggungjawabkan seluruh aktivitasnya ke Menteri Keuangan. Bapepam juga dapat memberikanb pendapat ke Menteri Keuangan berkaitan dengan keputusan-keputusan yang berkaitan dengan pasar modal.

* Kewenangan Bapepam

Kewenangan Bapepam antar lain:

1. Memberikan izin usaha, izin perorangan, persetujuan, kepada pelaku pasar modal.

2. Menetapkan persyaratan dan tata cara menjadi peserta pasar modal serta dapat menyatakan penundaan atau pemnabatalterhadap efektifnya penyertaan pendaftaran.

3. Mengadakan pemeriksanaan dan penyidikan terkadap emiten, perusahaan publik, dan pihak-pihka yang memiliki izin usaha, izin perorangan, atau pendaftaran di pasa modal.

4. Mengadakan pemeriksaan atau penyidikan apabila didugha terjadi peristiwa atau aktivitas yang merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan ketentuan pelaksanaan pasar modal.

5. Melakukan peunujukan ke pihak lai untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan Bapepam.

6. Membatalkan atau membekukan pencatatan efek tertentu pada bursa efek atau menghentikan transaksi bursa efek tertentu.

7. Menetapkan instrumen tertentu sebagai efek.

Beberapa lembaga atau badan usaha tertentu diberikan izin untuk melakukan transaksi dai pasar modal. Ketentuan ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui SK Menkeu No. 313/KMK/.011/1978 tentang Penunjukan Lembaga/Badan Usaha yang dapat aMembeli Saham DiPasar Modal. Ketentuan in bertujuan intuk meningkatkan perkembangan pasar modal.

Lembaga atau Badan Usaha yang dapat malakukan transaksi di pasar modal adalah perusahaan-perusahaan:

Asuransi, perusahaan asuransi yang dapat menjadi pelaku di pasar modal adalah perusahaan milik negara dan swasta nasional yang seluruh sahamya dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Dana Pensiun, perusahaan dana pensiun adalah lembag yang kegiatan usahanya ditujukan memnuhi kesejahteraan hidup di hari tua atau masa pensiun bagi pesertanya.

Badan Sosial, badan sosial adalah badan yang melakukan kegiatan usaha yang besifat sosial yangmelipuit berbagai bidang, diantaranya agama, pendidikan, dan lainnya.

Yayasan, yayasan adalah organisasi dan merupakan badana hukum yang kegiatan usahanya ditujukan untuk kepentingan anggotanya serta masyarakat umum.

Koperasi, koperasi adalah organisasi yang memilki kegiatan di bidang usaha produksi dan ekonomi, yang pendiriannya diatur oleh ketentuan dan perundang-undangan.

Perbankan, perbankan terdiri dari bank umum dan BPR baik konvensional maupun syariah milik negara serta swasta nasionla dan seluruh modal sahamnya dimilki oleh warga negara Indonesia.

Badan Usaha Lainnya, badan usaha lain ini terdiri dari perusahaan milik negara atau swasta nasional atau seluruh modal sahamnya dimilki oleh warga negara Indonesia.

3. Lembaga dan Profesi Penunjang

Dalam melakukan aktivitas usahanya, pasar modal memilki beberapa lembaga penunjang serta profesi penunjang. Keberadaan keduanya adalah untuk mendukung kegiatan pasar modal sehingga dapat berjalan dengan baik.

Lembaga Penunjang Pasar Modal

Lembaga penunjang pasar modal diantaranya adalah kustodian, penjamin emisi efek, biro administrasi efek, wali amanat, penanggung, agen pembayar, pedagang efek, broker, dan perusahaan efek. Berikut ini adalah tugas-tugas msing-masing lembaga dan profesi penunjnagtersebut.

Kostudian. Kostudian adalah perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek, harta yang berkaitan dengan efek, dan jasa lain termasuk menerima deviden, bunga bank, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemilik efek yang termasuk penitipan kolektif. Kostdudian hanya dapart diselenggarakan oleh lembag kliring dan lembag penjamin, birsa efk, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.

Penjamin Emisi Efek. Penjamin emisi efek adalah lembaga penunjang pasar modal yang memiliki tugas memberikanb konsultasi kepada emiten mengenai jenis efek yang dikeluarkan, harga yang wajar, dan jangka waktu efek. Lembaga ini juga dapat membantu menyelesaikan tugas adaministrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyetaanpendaftaran emisi efek, penyusunan prosfektus, merancang spesimen efek, dan mendampingi emiten selama proses evaluasi. Aktivitas lainnya adalah mengorganisasikan penyelenggaraan emisi berupa perdistribusisn efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang.

Biro administrasi efek. Biro administrasi efek adalah lembnaga penunjang apsar modal yang mempunyai aktivitas penyediaan jasa bagi emiten berdasarkan kontrak. Jasa yang dapat disediakan adalah pembukuan, transfer, pencatatan, pembayaran deviden, pembagian hak opsi, emisi sertifikat, dan laporan tahunan.

Wali Amanat. Wali amanat adalah lembaga penunjang pasar modal yang mempunyai tugas menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten, melakukan pengawasan terhadap kelancaran pembayaran kewajiban emiten, dan juga melakukan tugas sebagai agen utama pembayaran.

Penanggung. Penanggung mempunyai tanggungjawab penuh atas terpenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganyadari emiten kepada para pemegang obligasi secara tepat waktu, terutama apabila emiten tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Agen Pembayar. Agen pembayar bertugas membeyar bunga obligasi yang umumnya dilakukan setiap dua kali dalam setahun dan pelunasan obligasi itu pada saat jatuh tempo.

Pedagang Efek. Fungsi pedagang efek adalah menciptakan pasar bagi efek tertentu san menjaga keseimbangan harga serta memlihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.

Perantara Pedagang efek. Perantara pedagang efek (broker) bertugas menerima order jual beli investor untuk kemidian ditawarkan ke bursa efek. Broker mendapatkan jasa berupa fee atau kondisi dari investor atas aktivitasnya tersebut.

4. Produk-produk Pasar Modal

Terdapat beberapa produk dalam transaksi jual beli di pasar modal. Produk-produk ini diantarnya reksadana, saham, obligasi.

Ø Reksadana

Adalah sertifikat yang menjelaskan bhawa pemiliknya atau investor menyerahkan sejumlah dana tertentu unutk digunakan sebagai modal berinvestasi. Dalam paraktiknay istilah reksadanadikenal sebagai gabungan dana dari berbagai pihak yang digunakan bersama-sama untuk melakukan investasi. Masing-masing peserta reksadana tidak mengenal satu dan lainnya, namun memiliki tujuan yang sama yaitu mendapatkan keuntungan yang sebesar-sebesarnyadari investasi secara bersamaan tersebut.

Untuk dapat disebut reksadana, harus terdapat satu pihak yang dipercaya oleh seluruh peserta untuk menginvestasikan uang mereka. Pihak ini disebut dengan manajer investasi reksadana. Manajer investasi adalah perusahaan pengelola yang berbadan hukum dan bertugas memutuskan jenis investasi apa yang menguntungkan. Inisiatif untuk menyelenggarakan reksadana sepenuhnya dilakukan oleh manajer investasi, kemudian mereka meneawarkan kepada investor melalui proposal yang dikenal dengan prospektus reksadana. Setelah disepakati, pihak pengelola harus mematuhinya dengan baik dan tidak diperkenankan untuk dirubah.

Reksadsana ini mempunyai daya tarik di antaranya kemudahan investor untuk melakukan investasi, keuntungan yang lebih besar daripada simpanan di bank, semua aktivitasinvestasi diserahkan kepada manajer investasi, dan mudah diperjualbelikan.

Manajer investasi dapat berinvestasi ke semua jenis reksadana paar uang, reksadana pendapatan tetap, reksadana campuran, dan reksadana saham. Harga setiap unit reksadana disebut dengan nilai aktiva bersih (NAB) per unit. NAB adalah perbandingan antara total investasi yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksadana yang ditertibkan.

Manajer investasi tidak diperkenankan menghitung naik turunnya NAB. Tugas itu siserahkan kepada kustodian, yang memiliki kewenagan menyimpan aset-aset yang menjadi instrumen investasi reksadana.

Ø Obligasi

Adalah surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan dan berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukankepada pihak pembeli obligasi tersebut.

Pengelompokan jenis obligasi adalah sebagai berikut:

a) Ditinjau dari sisi penerbit

1) Corporate bonds, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk BUMN maupun swasta.

2) Goverment bonds, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah.

3) Municipal bonds, yaitu obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah

b) Ditinjau dari sistempembayaran bunga

1) Zero coupon bonds, yaitu obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.

2) Coupun bonds, yaitu obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.

3) Fixed copun bonds, yaitu obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasrakan acuan tertentu.

4) Floating coupun bonds, yaitu obligasi dengan tingkat bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tertentu berdasarkan acuan tertentu.

c) Ditinjau dari hak penukaran/opsi

1) Convertible bonds, yaitu obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut kepada sejumlah saham penerbitnya.

2) Exchangeable bonds, yaitu obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukarkan saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.

3) Callale bonds, yaitu obligasi yang memberikan hak kepada emitem untuk kembali membeli obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.

4) Putable bonds, yaitu obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emitem membeli obligasi pada harga tetentu sepanjang umur obligasi tersebut.

d) Ditinjau dari segi jaminan/collateral

1) Secured bonds, yaitu obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu milik penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga.

2) Unsecured bonds, yaitu obligasi yang tidak dijamin sengan kekayaan tertentu dijamin dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.

Mekanisme penerbitan Obligasi dibagi ke dalam 4 tahap yaitu:

1. Tahap persiapan, perusahaan yang akan menerbitkan obligasi terlebih dahulu harus melakukan persiapan internal, Seperti menyelenggarkan rapat umu pemegang saham (RUPS) untuk meminta persetujuan mengenai rencana penrbitan obligasi, setelah disetujui dilakukan penunjukan penjamin emisi, lembaga profesi penunjnag pasar modal terkait, persiapan dokumen emisi, penyelenggaraan due diligense meeting, penandatanganan kontrak pendahuluan dengan bursa efek.

2. Tahap pengajuan, yaitu pengajuan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam sampai dengan pernyataan menjadi efektif.

3. Tahap penawaran umum perdana obligasi, yakni setelah dinyatakan efektif maka obligasi mulai ditawarkan kepada umum dipasar perdana

4. tahap pencatatan dan perdagangan, setelah kegitan di pasar perdana selesai, obligasi tersebut dicatakan di bursa efekuntuk selanjutnya dipasarkan di pasar sekunder.

Ø Saham

Adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan tertentu pada perusahaan penerbit saham berssangkutan. Bentuk fisik saham berupa selembar kertas yang menjelaskan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Pemilik saham juga dapat memperoleh capital gain atau kelebihan harga jual diatas harga beli. Untuk dapat capital gain pemilik dapat mengetahui waktu yang tepat untuk menjula kembali sahamnya.

Selain mendapatkan keuntungan saham juga dapat memiliki risiko, misalnya saat perusahaan ditutup karena menderita kerugian. Selain itu risiko lainnya dalah capital loss, yaitu penerimaan penurunan harga jual dibawah harga beli. Risiko berikutnya adalah risiko yang tidak mendapatkan deviden.

5. Sanksi di Pasar Modal

Beberapa hal yang tidak diperkenankan pada pasar modal adalah

1. Menipu atau mengelabui pihak lain

2. Membuat pernyataan yang tidak benar mengenai fakta material

3. Membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan

4. Bertransaksi untuk mengacaukan harga efek

Adapun sanksinya adalah:

1. Sanksi administrasi berupa peringatanm tertulis, denda, pembatasan kegitan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan perjanjian, dan pembatalan pendaftaran.

2. Sanksi pidana berupa kurungan atau penjara

6. PROSES EMISI EFEK

Emisi efek atau sering disebut penawaran umum (go public) merupakan suatu proses yang melibatkan lembaga penunjang pasar modal dalam rangka penjualan efek (saham dan obligasi) suatu perusahaan kepada masyarakat umum.

Proses emisi efek di pasar modal adalah sebagai berikut :

1) Perusahaan yang akan menerbitkan efek (emiten atau issuer) menyampaikan pernyataan maksud (Letter of intent) kepada Bapepam.

2) Emiten menghubungi dan menunjuk penjamin emisi (underwriter) serta lembaga penunjang emisi lainnya.

3) Emiten dan underwriter mempersiapkan dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek berikut lampiran dan dokumen emisi lainnya.

4) Emiten melalui underwriter menyampaikan pendaftaran emisi kepada Bapepam.

5) Bapepam melakukan penelaahan dan penyesuaian dokumen emisi dengan ketentuan yang berlaku.

6) Ijin emisi yang diberikan oleh Bapepam bilamana semua dokumen emisi telah lengkap dan memenuhi ketentuan.

7) Pengumuman dan pendistribusian prospectus.

Prospectus tersebut memuat informasi yang perlu diketahui calon investor, antara lain :

* Tujuan penawaran

* Keterangan tentang perseroan antara lain riwayat perusahaan dan susunan dewan direksi dan dewan komisaris

* Masa penawaran

* Tanggal penjatahan

* Tanggal pengembalian uang pesanan

* Tanggal pencatatan di bursa

* Harga, jumlah dan jenis saham yang ditawarkan

* Nama-nama penjamin emisi yang terdiri dari : penjamin utama, penjamin pelaksana, penjamin peserta

* Ikhtisar keuangan perusahaan dan rasio-rasio keuangan penting

* Kegiatan dan prospek usaha perusahaan

* Struktur permodalan perusahaan sebelum dan sesudah emisi

* Factor-faktor resiko yang mungkin dihadapi dalam usaha emiten

* Persyaratan dan tata cara pemesanan efek

* Perpajakan

* Nama-nama dan agen penjual

Sedangkan dalam prospectus obligasi di samping hal-hal tersebut di atas juga di cantumkan hal-hal sebagai berikut :

* Ketentuan mengenai pembayaran dan penetapan bunga (tetap dan atau mengambang)

* Jatuh waktu

* Jaminan atas obligasi

* Masa kadaluwarsa obligasi dank upon bunga

* Nama wali amanat (trustee) dan penanggung (guarantor)

8) Emiten dan underwriter meakukan penawaran efek melalui pasar perdana.

9) Penjatahan saham.

10) Pengembalian uang kepada pemesan (refund).

11) Penyerahan sertifikat efek.

12) Pencatatan saham di bursa

PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA

PERANAN PASAR MODAL

Secara makro, perenan pasar modal adalah sebagai piranti untuk melakukan alokasi sumber daya ekonomi secara optimal. Dengan berfungsinya pasar modal, maka alokasi sumber-sumber ekonomi seperti sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya modal dapat dialokasikan secara optimal. Dampak positif dari alokasi sumber-sumber secara optimal adalah naiknya pendapatan nasional, terciptanya kesempatan kerja, dan semakin meningkatnya pemerataan pendapatan.

INSTRUMEN PASAR MODAL

Instrument pasar modal merupakan semua surat-surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan melalui pasar modal. Menurut keputusan Menteri Keuangan No. 158/KMK.013/1990 tanggal 4 Desember 1990, yang dimaksud dengan efek adalah setiap surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti hutang, right, warrants, opsi atau setiap derivative dari efek atau setiap instrument yang ditetapkan oleh Bapepam sebagai efek. Instrument pasar modal yang paling umum diperjualbelikan melalui bursa efek di Indonesia pada waktu ini adalah saham dan obligasi. Berikut ini beberapa surat berharga yang diperjualbelikan melalui bursa efek di Indonesia :

* saham

Saham (stocks) merupakan surat tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perseroan terbatas (PT). ada beberapa jenis saham dalam praktik, yang dapat dibedakan menurut cara peralihan dan manfaat yang diperoleh para pemegang saham.

Menurut cara peralihannya, saham dibedakan menjadi :

  1. saham atas unjuk (brearer stock)

di atas sertifikat saham ini tidak dituliskan nama pemiliknya. Dengan pemilikan saham atas unjuk, seseorang pemilik sangat mudah untuk megalihkan atau memindahkannya kepada orang lain karena sifatnya sangat mirip dengan uang. Pemilik saham atas unjuk harus berhati-hati membawa dan menyimpannya, karena kalau saham tersebut hilang, maka pemilik tidak dapat memintakan gantinya.

  1. saham atas nama (registered stock)

di atas sertifikat saham ini ditulis nama pemiliknya. Cara peralihan dengan dokumen peralihan dan kemudian nama pemiliknya dicatat dalam buku perusahaan yang khusus memuat daftar nama pemegang saham. Kalau sertifikat ini hilang, pemilik dapat meminta ganti. Semua perusahaan yang menerbitkan saham merupakan saham atas nama

Menurut manfaat yang diperoleh pemegang saham, saham dapat dibedakan menjadi: saham biasa (common stocks) dan saham preferen (preferred stock).

Perbedaan kedua jenis saham tersebut adalah sebagai berikut :

  1. saham biasa :
    1. deviden dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba
    2. memiliki hak suara
    3. hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan apabila bangkrut dsetelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
  2. saham preferen
    1. memiliki hak paling dahulu memperoleh deviden
    2. tidak memiliki hak suara
    3. dapat mempengaruhi manajemen perusahaan terutama dalam pencalonan pengurus
    4. memiliki hak pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham lebih dahulu setelah kreditur apabila perusahaan dilikuidasi
    5. kemungkinan dapat memperoleh tambahan dari pembagian laba perusahaan di samping penghasilan yang diterima secara tetap

* obligasi

Obligasi (Bonds) merupakan surat pengakuan utang dari emiten yang dijamin oleh penanggung yang mengandung janji pembayaran bunga serta pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo. Obligasi dapat diterbitkan oleh badan usaha milik Negara (BUMN), badan usaha milik swasta (BUMS), pemerintah pusat dari perintah daerah.

Berdasarkan cara peralihannya, obligasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu obligasi atas unjuk (brearer bond) dan obligasi atas nama. Cirri-ciri obligasi atas unjuk antara lain: nama pemilik tidak tercantum dalam sertifikat obligasi, kupon bunga yang dibayarkan tercantum dalam sertifikat, sangat mudah dipindahtangankan, sertifikat dank upon yang hilang tidak dapat diganti, dan sebagainya. Pada obligasi atas nama untuk pokok pinjaman, nama pemilik dan kupon bunga tercantum dalam sertifikat. Sedangkan obligasi atas nama untuk bunga dan nama pemilik tidak tercantum dalam sertifikat tetapi dicatat di perusahaan emiten guna mempermudah dalam pengiriman bunga.

* derivative dari efek

  1. right, merupakan hak memesan saham terlebih dahulu yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan (emiten), sebelum saham-saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain. Apabila pemegang saham tidak bermaksud menggunakan haknya, maak bukti right tersebut dapat diperjualbelikan di bursa efek. Ada dua tujuan diadakannya right, yaitu : 1. agar pemilik saham lama dapat mempertahankan pengendaliannya atas perusahaan, dan 2. untuk mencegah penurunan nilai kekayaan pemilik saham lama.
  2. warrant, merupakan salah satu bentuk surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang membrikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham dengan syarat-syarat yang telah ditentukan terlebih dahulu. Syarat-syarat trsebut biasanya mengenai: harga saham yang akan dibeli (tanpa menghiraukan harga pasar), jumlah saham yang dapat dibeli. Warrant mempunyai karakteristik opsi yang hamper sama dengan sertifikat bukti right, dengan perbedaan utama pada jangka waktu. Sertifikat bukti right merupakan instrument jangka pendek yaitu kurang dari 6 bulan, sedangkan warrant adalah jangka panjang umumnya antara 6 bulan hingga tahun.
  3. obligasi konvertibel, merupakan obligasi yang setelah jangka waktu tertentu dan selama masa tertentu, dengan perbandingan dan harga tertentu, dapat ditukarkan menjadi saham dari perusahaan (emiten).
  4. saham deviden. Keuntungan perusahaan dapat dibagi dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham deviden. Dalam perusahaan tidak membagi deviden tunai, perusahaan dapat memberikan saham baru bagi pemegang saham. Alas an perusahaan membagi saham deviden adalah karena perusahaan ingin menahan laba untuk menambah modal kerja.
  5. saham bonus. Perusahaan menerbitkan saham bonus yang dibagikan kepada pemegang saham lama. Pembagian saham bonus untuk memperkecil harga saham yang bersangkutan, yang akan menyebabkan dilusi (penurunan harga) karena penambahan saham baru tanpa memasukkan uang baru dalam perusahaan. Dengan harga saham diperkecil, maka pasar lebih luas. Karena lebih banyak investor mampu menjangkau harga yang relative murah.
  6. sertifikat reksa dana. Menurut UU No.8/1995 tentang Pasar Modal, reksa dana merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dari masyarakat pemodal. Jadi sertifikat dana reksa adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemodal menitipkan uang kepada manajer investasi sebagai pengelola dana untuk diinvestasikan baik di pasar modal atau pasar uang.

STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL

Dalam melakukan investasi di pasar modal, investor harus benar-benar menyadari keuntungan dan kerugian yang akan terjadi, oleh karena bermain di pasar modal tidak mendapat jaminan untuk mendapat capital gain, yaitu selisih antara harga beli saham dengan harga jual saham. Dengan demikian bermain di bursa juga sangat mungkin seorang investor mengalami capital loss. Untuk itu, ada beberapa strategi investasi yang dapat dilakukan, khususnya dalam bentuk saham agar mendapat capital gains antara lain :

 beli di pasar perdana, kemudian dijual begitu dicatatkan di bursa.

 Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio.

 Beli dan simpan.

 Beli saham tidur.

 Strategi berpindah.

 Strategi konsentrasi pada industri.

 Strategi belilah pasar (buying market) atau mutual funda atau unit trust

RESIKO INVESTASI DI PASAR MODAL

Resiko-resiko yang mungkin dihadapi investor tersebut antara lain :

* resiko daya beli (purchasing power risk)

resiko ini berkait dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menybebkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil.

* resiko bisnis

resiko bisnis adalah suatu resiko menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba, sehinga pada gilirannya mengurangi pula kemampuan perusahaan membayar bungan dan deviden.

* resiko tingkat bunga

naiknya tingkat bunga biasanya akan menekan harga surat-surat berharga, sehingga biasanya harga surat berharga akan turun.

* resiko pasar

apabila pasar bergairah (bullish) pada umumnya harga saham akan mengalami kenaikan, tetapi bila pasar lesu (bearish) maka harga saham cenderung turun.

* resiko likuiditas

resiko ini berkaitan dengan kemampuan surat berharga untuk segera diperjualbelikan tanpa mengalami kerugian yang berarti.

TEKNIK-TEKNIK ANALISIS (PENILAIAN) EFEK

Ada dua potensi keuntungan dari investasi di bursa efek, yaitu deviden atau bunga dan capital gain. Pendapatan deviden tergantung performance perusahaan atau emiten, dan tidak mungkin negative. Tetapi capital gain setiap saat dapat berubah menjadi capital loss. Ada dua buah aliran dalam penilaian efek yaitu analisis fundamental dan analisis teknik.

* Analisis Fundamental

Menurut analisis fundamental harga saham merupakan refleksi dari nilai perusahaan bersangkutan. Oleh karena itu dalam melakukan penilaian suatu saham digunakan teknik analisis rasio. Rasio-rasio yang digunakan antara lain :

  1. pendekatan price earning ratio (PER)

PER dapat dihitung dengan membagi saham pada suatu saat dengan earning pershare (EPS) suatu periode tertentu.

  1. pendekatan deviden yield
  2. pendekatan net assets value

Model analisis fundamental diarahkan untuk menjawab suatu pertanyaan dasar: apakah harga suatu saham undervalued atau overvalued? Jika harga saham undervalued maka saatnya membeli saham, tetapi bila overvalued maka harus menjual saham

* Analisis Teknik

Dalam pendekatan teknikal dinyatakan ahwa investor adalah makhluk irrasional. Bursa pada dasarnya adalah cerminan perilaku sekelompok masa. Seorang individu yang tergabung ke dalam suatu massa, bukan hanya sekedar kehilangan rasionalitasnya tetapi sering kali melebur identitas pribadi ke dalam identitas kolektif. Harga saham sebagai komoditas perdagangan, tentu dipengaruhi oleh penawaran dan permintaan. Pada gilirannya, permintaan dan penawaran merupakan manifestasi dari kondisi prikologi pemodal.

Tidak ada komentar: