Kamis, 28 Februari 2008

MANAJEMEN RESIKO

1. Pegertian Manajemen Resiko

Manajemen Resiko merupakan serangkaian prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasikan, mengukur, memantau dan mengendalikan resiko yang timbul dari kegiatan usaha bank, yang meliputi produk barang dan jasa perbankan, baik pada bank konvesnsional maupun pada bank berdasarkan prinsip syariah.

2. Fungsi Manajemen Resiko

Fungsi dari manajemen resiko menurut Henry Fayol ada 6 fungsi dasar dari pengelolaan suatu perusahaan industri, yaitu kegiatan teknis, komersial, keuangan, keamanan, akuntansi dan manajerial. Dari keenam fungsi dasar tersebut maka manajemen resiko adalah berkaitan dengan kegiatan kemanan, yang tujuannya adalah menjaga harta benda, dan personil perusahaan terhadap kerugian akibat pencurian, kecelakaan, kebakaran, banjir mencegah pemogokan kerja, kejahatan dan semua gangguan sosial atau gangguan almiah, yang mungkin membahayakan kehidupan dan perkembangan perusahaan. Dari kegiatan ini mencakup semua tindakan untuk memberikan kedamaian hati serta ketentraman jiwa yang dibutuhkan oleh seluruh personil perusahaan (mencakup pimpinan, pemilik dan karyawan perusahaan).

3. Tujuan Manajemen Resiko

Sebelum mengetahui lebih jelas tentang tujuan manajemen resiko, ada beberapa istilah atau pengertian penting yang pelu dipahami lebih baik untuk memudahkan dalam mempelajarai ilmu ini, yaitu:

1. Peril

Peril adalah peristiwa atau kejadian yang menimbulkan kerugain. Peril sering disebut juga bahaya, meskipun antar keduanya sebenarnya antara keduanya tidak persis sama.

2. Hazard

Hazard adalah keadaan dan kondisi yang memperbesar kemunginan terjadinya peril. Dengan demikian hazard lebih erat kaitannya dengan masalah kemungkinan daripada dengan masalah resiko, meskipun hal tu yang tidak dapat diabaikan dalam upaya penanggulangan resiko.

3. Exposure

Exposure adalah keadaan atau objek yang mengandung kemungkinan terkena peril, sehingga merupakan keadaan yang menjadi objek dan upaya penaggulangan resiko, khususnya di bidang pertanggungan.

Tujuan manajemen resiko:

1. Tujuan sebelum terjadinya peril

Tujuan ini menyangkut sebelum terjadinya peril ada bermacam-macam, antara lain:

* Hal-hal yang bersifat ekonomis, misalnya upaya untuk menaggulangi kemungkinan kerugian dengan cara yang paling ekonomis, yang dilakukan melalui analisis keuangan.

* Hal-hal yang bersifat non ekonomis, yaitu upaya untuk mengurangi kecamasan sebab adanya kemungkinan terjadinya peril tertentu dapat menimbulkan kecemasan dan ketakutan yang sangat tinggi.

* Tindakan penanggulanagn resiko yang dilakukan oleh pihak ketiga atau pihak luar perusahaan, misalnya: memasang atau memakai alat-alat keselamatan kerja tertentu di tepat kerja pada waktu bekerja, mengasuransikan aktiva yang digunakan sebagai agunan.

2. Tujuan sesudah terjadinya peril

Tujuan yang ingin dicapai menyangkut hal-hal setelah terjadinya peril dapat berupa:

* Menyelamatkan operasi perusahaan

* Mencari upaya-upaya agar operasi perusahaan dapat berlanjut sesudah perusahaan terkena peril.

* Mengupayakan agar pendapatan perusahaan tetap mengalir, meskipun tidak sepenuhnya.

* Mengusahan tetap berlanjutnya pertumbuhan usaha bagi perusahaan yang sedang melakukan pengembangan usaha.

* Beruupaya tetap dapat tetap melakukan tanggung jawab sosial dari perusahaan.

Jenis-jenis resiko yang dikelola perbankan di Indonesia di ataranya:

Jenis Pengelolaan

Pengertian

Resiko Kredit

Pengelolaan terhadap resiko pemberian kredit dan tingkat keuntungan yang diharapkan. Kebijakan dan strategi manajemen resiko kredit bank harus mencerminkan tingkat toleransi terhadap resiko kredit yang mungkin terjadi dan tingkat keuntungan yang diharapkan. Kebijakan dan strategi itu harus berpedoman pada ketentuan bank Indonesia yaitu kiteria pemberian kredit yang sehat, seleksi transaksi resiko kredit, analisis, persetujuan, dan administrasi kredit.

Resiko pasar

Pengelolaan terhadap resiko portofolio bank yang dipengaruhi oleh pergerakan variabel pasar dan dapat mempengaruhi nilai yang berpotensi merugikan bank. Ruang lingkup manajemen resiko pasar antara lain meliputi aktivitas treasury dan invesi tadi ke bentuk surat berharga dan pasar uang, penyertaan ke lembaga keuangan lainnya, penyediaan dana, kegiatan pendanaan dan penerbita surat utang, kegiatan pembiayaan perdagangan.

Resiko Likuiditas

Manajemen resiko likuiditas meliputi pengeloaan arus kas pada produk dan transaksi perbankan serta aktivitas-aktivitas fungsional bank. Bank harus memiliki kebijakan pengelolaan likuiditas dan pendanaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Manajemen resiko likuiditas dilakukan untuk mengetahui pola arus kas dalam berbagai kondisi.

Resiko Operasional

Pengelolaan terhadap resiko yang terkandung dalam seluruh produk dan aktivitas operasional, serta faktor-faktor yang mempengaruhi baik internal maupun eksternal

Resiko Hukum

Pengelolaan terhadap resiko atas tindakan hukum yang dapat menimbulkan berbagai jenis kerugian (loss event). Tujuan manajemen resiko hukum adalah menimbulkan kesadaran adanya resiko hukum pada setap ativitas bank. Proses identifikasi resiko hukum antara lain didasarkan pada kerugian yang pernah terjadi di bank dan potensi kerugian yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Faktor-faktor yang harus dihadapi dalam proses identifikasi ini adalah tuntutan dan gugatan hukum dari pihak eksternal maupun internal, dan adanya scelah gugatan karen kelemahan peraturan perundang-undangan . bank harus mengidentifikasikan dan mengendalikan resiko hukum yang melekat pada produk dan aktivitas bank yang akan diperkenalan ke nasabah.

Resiko Strategis

Pengeloaan terhadap resiko yang mungkin timbul berkaitan dengan proses penetapan dan pelekasanaan strategis (corporate plan), yang meliputi target kualitatif dan kuantitatif.

Resiko Reputasi

Bank harus memiliki tanggung jawab memberikan informasi ke nasabah dan stakeholders dalam rangka mengendalikan resiko reputasi. Pengelolaan terhadap resiko yang dapat menimbulkan kerugian otensial atas hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan akibat adanya informasi yang negatif.

Resiko Kepatuhan

Pengelolaan terhadap resiko bank atas tingkat kepatuhan terhadap perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.

Penerapan dan pelaksanaan menajemen resiko itu harus menjadi acuan dan tercermin dalam kebijaan dab prosedur manajemen resiko pada masing-masing jenis resiko. Selain itu harus diterapkan, dilaksanakan, dan dipatuhi oleh seluruh sumber daya manusia pada bank.

2. Mekanisme Manajemen Resiko

Terdapat berbagai tahap dalam proses manajemen resiko. Proses manajemen resiko ini harus dilakukan semua faktor-faktor resiko yang bersifat kualitatif maupun kuantitatifyang berpengauh terhadap kondisi masing-masing bank. Adapun tahap dalam proses manajemen resiko itu adalah identifikasi, pengukuran, pamantauan, dan pengendalian.

Identifikasi

Dengan cara melakukan analisis terhadap seluruh jenis dan karakteristik resiko yang terdapat pada setiap kegiatan usaha bank. Proses identifikasi yang dilakukan adalah:

* Mendapatkan seluruh informasi resiko semua sumber yang mencakup semua aktivitas fungsional dan operasional bank.

* Melakukan analisis terhadap kemungkinan timbulnya resiko

* Melakukan analisis itu secara proaktif, tanpa menunggu timbulnya resiko yang berlebihan.

Pengukuran

Pengukuran resiko dilakukan untuk memperkirakan resiko yang mungkin timbul atas aktivitas dan produk bank, serta untuk memperoleh gambaran efektifitas penerapan manajemen resiko.

Metode pengukuran ini dilakukan dapat bersifat kualitatif, kuantitatif atau kombinasi antara keduanya. Sedangkan model pengukuran resiko yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan bank, ukuran, dan kompleksitas bank, manfaat yang dapat diperoleh, serta yang berlaku.

Pemantauan

Dengan cara mengevaluasi pengukuran resiko yang terdapat pada kegiatan usaha bank serta pada kondisi efektivitas proses manajemen resiko. Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah:

* Kemampuan bank untuk menyerap resiko atau kerugian yang timbul

* Pengalaman kerugian di masa lalu dan kemampuan sumber daya manusia untuk mengantisipasi resiko yang mungkin terjadi.

Bank harus menyiapkan sistem dan prosedur yang efektif untuk mencegah terjadinya ganguan dalam proses pemantauan resiko. Hasil pemantauan itu dapat digunakan untuk meyempurnakan proses manajemen resiko yang ada.

Pengendalian

Pengendalian resio dilakukan atas dasar hasil evaluasi pengukuran resiko yang terdapat pada seluruh produk dan aktifitas bank. Metode pengendalian resiko harus mempertimbangkan analisis terhadap besarnya potensi kerugian bank serta petimbangn atas manfaat yang didapa serta biaya yang dikeluarkan.

3. Bank Indonesia mengharuskan bank-bank untuk menerapkan Manajemen Risiko sejalan dengan kerangka penerapan standar Basel II.

Harus diakui bahwa, sesungguhnya, industri perbankan adalah suatu industri yang sarat dengan risiko, terutama karena melibatkan pengelolaan uang masyarakat dan diputar dalam bentuk berbagai investasi, seperti pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga dan penanaman dana lainnya.

Dengan begitu, dapat dikatakan, bahwa semua kegiatan bank, baik yang berasal dari aktiva maupun pasiva mengandung berbagai jenis risiko, baik itu risiko pasar, risiko kredit, risiko likuiditas maupun risiko-risiko lainnya. Besar kecilnya risiko itu akan sangat tergantung pada berbagai factor yang terkait, misalnya kemampuan dan kejelian manajemen dalam mengelola hal itu.

Karenanya, untuk meminimalisir risiko-risiko yang dihadapi, maka manajemen bank harus memiliki keahlian dan kompetensi yang memadai, sehingga berbagai risiko yang berpotensi muncul dapat diantisipasi dari awal, dan dicari cara penangananya secara lebih baik. Diharapkan, risiko yang muncul akan dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga potensi kerugian yang akan diderita dapat ditekan seminimal mungkin.

A. Keamanan Online

Belakangan ini, terutama dengan semakin meningkatnya berbagai transaksi perbankan yang didukung teknologi informasi (TI), baik berupa ATM, Internet banking, SMS banking, Online banking dan sejenisnya, maka semakin meningkat pula tingkat kebutuhan nasabah untuk mendapatkan tingkat keamanan yang lebih baik. Peningkatan kebutuhan itu, pada saat yang sama, semakin menuntut kalangan perbankan untuk meningkatkan sistem keamanan transaksi mereka.

Masalah risiko atau tingkat keamanan di bank, memang tak hanya yang terkait langsung dengan kanal-kanal pelayanan yang dimiliki bank, yang langsung digunakan untuk melakukan transaksi oleh nasabah, seperti penggunaan ATM, misalnya. Melainkan, sesungguhnya, risiko yang lebih besar justru dapat muncul dari berbagai kemungkinan lainnya, yang tak jarang tak terkait secara langsung dengan TI, melainkan dengan manajemen.

Keamanan online juga terkait dengan kepastian bahwa seseorang yang log-on ke situs web atau yang menggunakan kartu kredit atau kartu debit memang “benar” orang yang berhak untuk itu. Bank-bank, saat ini, mulai mempertimbangkan sejumlah metoda untuk mengatasi masalah tersebut, yang sebagian besar dengan menggunakan berbagai perangkat, tak cukup hanya piranti lunak, misalnya untuk menciptakan kode-kode guna memastikan transaksi online .

B. Good Governance & Basel II

Di sisi lain, penerapan standar Basel II, juga ditujukan untuk semakin meminimalkan risiko-risiko, misalnya karena bank didukung oleh sistem pendataan dan data nasabah yang akurat dan tidak terduplikasi. Dengan dimilikinya data nasabah yang akurat dan tunggal untuk masing-masing nasabah, maka kemungkinan untuk terjadinya penyalahgunaan identitas nasabah dapat diminimalkan.

Sekalipun membutuhkan banyak waktu dan dana, inisiatif pembersihan data, sehingga memenuhi standar yang dituntut, tetapi bank dapat memperlihatkan kontrol yang lebih baik dan mengurangi biaya kampanye pemasarannya, mampu melakukan cross-selling dan up-selling kepada para nasabah, memperbaiki efisiensi rantai pasok dan mengurangi risiko, terutama karena mampu membuat forecasting yang lebih baik.

Di lingkungan perbankan, penerapan Basel II ini juga tampaknya menjadi salah satu pemicu besarnya belanja TI yang harus dikeluarkan. Hal ini jelas didorong oleh adanya regulasi Bank Indonesia mengenai penerapan regulasi Basel II, yang antara lain mencakup risk management yang cukup kompleks. Pemenuhan Basel II ini diharapkan akan membuat kalangan perbankan mampu meningkatkan pengelolaan banknya dengan kemampuan menangani risiko secara lebih baik.

Menurut Jos Luhukay, President Director, LippoBank, pemenuhan persyaratan Basel II oleh setiap bank akan mampu memperbaiki sistem TI dan kehandalan pengelolaan risiko mereka. Dan, itu semua tentu saja membutuhkan biaya yang tidak kecil. Jos memperkirakan setiap bank setidaknya akan membelanjakan sekitar US$5-15 juta atau kurang lebih Rp 45-135 miliar. Belum lagi, besarnya perhatian dan tersedotnya waktu serta SDM, khususnya untuk menangani penerapan Basel II tersebut.

Di sisi lain, seperti dinyatakan oleh Gubernur BI, Burhanuddin Abdulah, bahwa kerangka kerja Basel II sangat terkait dengan rencana Arsitektur Perbankan Indonesia (API), dimana penerapan Basel II akan memberi manfaat yang sangat besar, yaitu meningkatkan pengawasan risiko ( good government risk based supervision ) dan disiplin pasar ( market discipline ) dan juga lebih memperkuat ketahanan, serta stabilitas sistem perbankan nasional.

Diakui, bahwa meskipun pengelolaan manajemen risiko perusahaan-perusahaan di Indonesia , boleh dikata, masih rendah, namun tingkat kesadaran manajemen risiko yang paling maju ada di sektor perbankan. Kalau dilihat dari tingkat risiko, bank-bank yang dimiliki publik (go public), tidak berarti lebih rendah dari bank-bank yang tidak dimiliki publik. Sekali pun, bank-bank yang terdaftar di bursa itu diawasi oleh dua regulator, yakni Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal, namun risikonya juga cukup besar.

Setidaknya ada tiga hal penting dalam hal manajemen risiko bank, yang seharusnya menjadi perhatian kalangan pengelola dan pemilik bank, yakni prosedur yang lengkap, kontrol internal, dan faktor sumber daya manusianya. Risiko terbesar ada di sektor kredit, baru kemudian risiko pasar dan operasional.

Namun, tingkat keamanan yang lain, yang menuntut perlunya dukungan sistem keamanan lebih pada risiko transaksi, dan bukannya keputusan manajemen seperti terlihat pada pemberian kredit yang tidak memenuhi syarat, misalnya. Risiko transaksi nasabah, lebih dilihat bagaimana kegiatan itu didukung oleh sistem keamanan yang cukup agar tidak terjadi fraud, dan hal itu lebih difasilitasi oleh sistem keamanan, baik hardware maupun software .

Karenanya, tak heran, kalau terhadap manajemen risiko ini, BI terlihat cukup keras untuk ”memaksakan” agar bank-bank segera menerapkannya. Penerapan manajemen risiko yang dimaksud dengan memasukkan perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Untuk itu, per 1 Januari 2005 lalu, Bank Indonesia menerapkan peraturan baru, dimana bank yang belum melaksanakannya sesuai batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta per hari dan pembatasan kegiatan usaha bank bersangkutan, misalnya pelarangan pembukaan cabang baru.

Menurut Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Nelson Tampubolon, untuk tahap awal memang baru ada 34 bank yang akan menerapkan manajemen risiko dengan memperhitungkan ATMR.

asil penerapan ketentuan baru terhadap 34 bank ini, nantinya akan dijadikan dasar bagi kajian lebih lanjut untuk dimasukkannya risiko pasar dalam perhitungan ATMR bagi seluruh bank.

4. Proses Manajemen Risiko

Penerapan Manajemen Risiko saat ini telah dijalankan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Bank telah melakukan identifikasi risiko-risiko yang dihadapi oleh seluruh unit kerja yang ada. Tanpa mengurangi risiko-risiko lainnya Manajemen Bank memusatkan metode self assessment untuk menilai 8 jenis risiko.

Risiko Kredit

• Dewan komisaris memiliki wewenang tertinggi untuk menyetujui dan mengkaji ulang kebijakan dan strategi pengelolaan risiko kredit.

Strategi pengelolaan Risiko Kredit adalah pengelolaan risiko kredit secara sentralisasi. Strategi ini telah dijalankan sejak awal dan berhasil menekan kerugian risiko kredit dengan rasio NPL yang rendah serta menjaga Kualitas Aktiva Produktif dengan baik.

Bank telah memiliki dan menjalankan fungsi Komite Kredit yang mempunyai wewenang persetujuan kredit secara sentral.

Bank memiliki Credit Review Division yang independen dalam memberikan pendapat dan rekomendasi atas proposal kredit baik untuk permohonan

Tidak ada komentar: