Menentukan beberapa besarnya tingkat bunga kredit yang dikenakan kepada nasabah debitur (loan pricing) sangt dipengaruhi oleh berbagai variable yaitu : berapa besar biaya dana bank (cost loanble funds), spread, biaya over head, pajak dan premi risiko yang diperkirakan yang semuannya dinyatakan persentase tertentu.
Cost of Loanable Funds
Perhitungan ini sebagaimana telah dijelaskan bahwa pada pinsipnya adalah biaya dana yang dikeluarkan bank setlah diperhitungkan ketentuan cadangan likuiditas wajib (reserve requirement).
Perhitungan ini memperlihatkan berapa besar sesungguhnya biaya dana bank atas dana yang dihimpun setelah di keluarkan bagian untuk cadangan likuiditas wajib untuk disalurkan dalam bentuk kredit. Semakin besar jumlah cadangan yang ditahan semakin meningkatkan jumlah biaya dana bank karena semakin kecil jumlah dana bank karena semakin kecil jumlah dana yang disalurkan.
Untuk menghitung cost of loanable funds dapat diasumsikan sebagai berikut :
Total dana yang dihimpun sebesar Rp 1.112.754 dengan biaya dan rata-rata tertimbang 10,42%. Apabila ketentuan reserve requirement 5% untuk keseluruhan dana, maka cost of loanable funds dapat dihitung yaitu 100/95x10,42%=10,97%. Reserve requirement sebesar 5% berarti dana yang dapat digunakan sebenarnya adalah 95%. Cost of loanable funds selalu lebih tinggi dari cost of funds karena bank harus membayar setiap satu rupiah dana yang dihimpun bank sementara jumlah dana yang dapat dipinjamkan hanya 95% dari total dana.
Spread
Istilah ini sering disamakan penggunaannya dengan margin meskipun kedua istilah ini sebenarnya memiliki pengertian yang lebih spesifik. Spread dalam pengertian umum adalah selisih anatar biaya dana (Borrowing Rate) dengn tingkat bunga kredit (Lending Rate) atau selisih antara Bidding Rate dan Offering Rate yang sering digunakan dalam transaksi pasar uang. Sementara istilah margin sering dikaitkan dengan perbedaan tingkat risiko antara kedua jenis suatu investasi atau
Untuk kepentingan penentuan tingkat bunga kredit kita gunakan pengertian spread yang dijelaskan pertama. Spread selalu dinyatakan dalam persentase, misalnya dalam menghitung tingkat bunga kredit (base lending rate) bank menentukan spread sebesar 3,5% yang dihitung dari perkiraan keuntungan yang diinginkan oleh bank. Proyeksi tersebut dapat saja dikuantifikasi dengan menghitung berapa jumlah keuntungan yang diperkirakan dengan jumlah rata-rata outstanding loan dalam satu bulan.
Biaya overhead
Komponen biaya yang diperhitungkan dalm baiya overhead ini adalah semua biaya yang dikeluarkan bank dalam kegiatan penghimpunan dana dari berbagai sumber yang menjadi beban rugi laba antara lain adalah:beban personalia, administrasi dan umum, dan beban lainnya.
Misalnya biaya overhead yang dikeluarkan bank selama sebulan adalah sebesar Rp 56,1 milyar sementara jumlah dana yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp1.402 milyar, maka biaya overhead bank adalah Rp 56,1 milyar/ Rp 1.402 milyar = 4,0 %.
Premi risiko
Penanaman modal dalam aktiva produktif terutama dalam bentuk kredit memiliki potensi risiko yang dapat menimbulkan kerugian bagi bank. Oleh karena itu dalam menentukan besarnya tingkat bunga kredit yang dikenakan kepada nasabah debiturnya, factor risiko di samping biaya-biaya yang telah dijelaskan perlu dimasukkan sebagai komponen penentu terhadap bunga kredit yang nantinya dibebankan kepada debitur.
Premi risiko dapat diketahui dari pengalaman bank dalam pengelolaan kredit yaitu dengan melakukan penilaian atas kualitas kredit. Semakin besar jumlah kredit yang masuk dalam kelompok kredit bermasalah semakin tinggi risiko yang dihadapi bank. Sejalan dengan itu, bank
Factor risiko sebagai salah satu komponen penentu tingkat bunga kredit dapat dihitung dengan mengggunakan metode pembetukan cadangan (penyisihan) pengahpusan kredit yang dikaitkan dengan presentase tertentu terhadap kualitas kredit yang dibagi dengan rata-rata outstanding (saldo debet).
FACTOR-FAKTOR LAIN YANG MEMPENGARUHI PENENTUAN TINGKAT BUNGA KREDIT (LOAN PRICING)
Tingkat bunga kredit yang dikenakan kepada nasabah berbeda antara jenis kredit satu dengan kredit yang lainnya dan antara nasabah yang satu dengan nasabah yang lain. Perbedaan tersebut dibebakan oleh beberapa pertimbangan. Factor – factor yang menjadi pertimbangan dalam penentuan tingkat bunga kredit yaitu sebagai berikut :
Jangka Waktu. Jangka waktu jatuh tempo kredit yang lebih panjang cenderung memiliki risiko yang lebih tinggi pula yaitu ketidakpastian terhadap pelunasan kredit yng terdiri dari pembayaran bunga dan pokok. Oleh karena jangka waktu jatuh tempo (maturity) ini merupakan refleksi tehadap tinggi rendhnya risiko yang dihadapi bank, maka semakin panjang jangka waktu kredit semakin tinggi pula ketidakpastian pembayaran dan semakin besar terjadinya risiko default. Umumnya semakin panjang jangka waktu kredit akan semakin tinggi pula tingkat bunga kredit yang dibebankan bnk kepada nasabah.
Jaminan Kredit. Jaminan merupakan alat pengamanan terhadap kemungkinan tidak mampunya debitur melunasi kredit yang diterimannya sesuai dengan perjanjian, dengan demikian fungsi jaminan kredit disini adalah memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan pembayaran dengan barang jaminan tersebut. Penentuan tingkat bunga sangat dipengaruhi oleh sifat jaminan yang diserahkan nasabah. Nilai barang jaminan yang proposional dengan jumlah kredit yang diberikan.
Reputasi Perusahaan. Penentuan tingkat bunga dipengaruhi pula oleh kondisi perusahaan (nasabah). Reputasi perusahaan biasanya dilihat dari peringkatnya (credit rating). Semakin tinggi ratingnya semakin rendah tingkat risikonya semakin rendah pula tingkat bunga yang dikenakan oleh bank, demikian pula sebaliknya bagi perusahaan dengan reputasi credit rating yang rendah akan lebih tinggi tingkat bunga kredit yang dibebankan bank karena dianggap memiliki rissko yang tinggi.
Hubungan Baik. Bank yang telah lama memiliki hubungan dengan nasabah, dimana selama hubungan tersebut. Historical records nasabah yang bersangkutan, cukup baik dan memberikan keuntungan bagi bank, umumnya bank akan menggolongkan sebagai premi customers dan oleh karena itu akan dikenakan tingkat bunga kredit relative lebih rendah dibandingkan dengan nasabah biasa.
Jaminan Pihak Ketiga. Adanya jaminan yang diberikan oleh pihak ketiga baik oleh bank lain atau perusahaan lain yang cukup kredibel misalnya berupa bank garansi atau corporate guarantee akan mengurngi risiko kredit. Jaminan tersebut akan meningkatkan kepercayaan dan keyakinan bank terhadap nasabah yang bersangkutan yang akan mempengaruhi keputusan penentuan tingak bunga kredit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar