Kamis, 28 Februari 2008

LEMBAGA KEUANGAN NON BANK (LEASING, ASURANSI, GADAI, DLL)

A. LEASING

Leasing ialah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, dengan jangka waktu berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai dengan hak pilih (optic) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangkja waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati.

1. Dasar Hukum

Berdasarkan keputusan bersama Menteri Keuangan, Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia dibuat Surat Keputusan :

No. Kep. 122/MK/IV/1974

No. Kep. 32/M/SK/2/1974

No. Kep. 30/Kpb/I/74

Surat ini merupakan surat izin usaha diberikan oleh Menteri Keuangan, setelah dipertimbangkan oleh Bank Indonesia.

2. Usaha Leasing

Dapat dilakukan oleh :

* Lembaga Keuangan Bank

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank-bank apabila hendak melaksanakan kegiatan leasing akan diatur berdasarkan Undang-undang Pokok Perbankan (Undang-undang No. 14 tahun 1967).

* Lembaga Keuangan Non Bank

a. Telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam atau berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. Kep. 38/MK/IV/1972.

b. Untuk kegiatan leasing yang dilakukan harus mempunyai tata usaha/pembukuan tersendiri.

* Badan Usaha tersendiri :

a. Perusahaan Nasional

· Modal Perseroan Terbatas (PT)

· Modal saham dimiliki oleh warga negara Indonesia

· Modal saham sedikit-dikitnya 50 juta.

b. Perusahaan Campuran

· Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

· Modal disetor sedikit-dikitnya 150 juta rupiah

· Dalam waktu sepuluh tahun mayoritas pemilikan saham berada di tangan warga negara Indonesia.

3. Syarat-syarat Pendirian

* Telah mempunyai rekomendasi dari Bank Indonesia untuk Lembaga Keuangan, yang bukan Lembaga Keuangan dari Departemen Perdagangan.

* Menyampaikan Study Kelayakan (feasibility Study) dan rencana pembiayaan usaha untuk waktu 3 tahun.

* Tidak menggunakan tenaga warga negara asing kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan

* Dalam organisasi perusahaan ditempatkan sekurang-kurangnya seorang tenaga ahli di bidang hukum, seorang akuntan, dan seorang ahli di bidang di mana usaha leasing itu akan dititikberatkan.

* Dalam hal diperlukannya jasa-jasa asuransi maka penutupannya harus dilakukan pada perusahaan asuransi yang ada di Indonesia.

* Barang-barang yang di-leasing harus diambil dari produksi dalam negeri, kecuali dalam negeri belum memproduksi barang tersebut.

* Mempunyai ruang kantor yang tetap dan beralamat jelas, setiap pembukuan kantor-kantor cabang harus dengan persetujuan Menteri Keuangan.

4. Pembatasan-pembatasan

1. Perusahaan leasing dilarang menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito, tabungan maupun pemberian kredit (pinjaman uang), mengeluarkan jaminan bagi pihak ketiga atau usaha-usaha perbankan lainnya.

2. Perusahaan leasing yang tidak berkedudukan di Indonesia dilarang melakukan leasing di Indonesia.

5. Pengawasan

1. Wewenang pengawasan diserahkan pada Direktorat Jenderal Moneter.

2. Dalam melaksanakan pengawasan tersebut Direktorat Jenderal Moneter memperhatikan pertimbangan-pertimbangan Bank Indonesia dan Departemen lainnya yang membawahi bidang di mana kegiatan leasing dilakukan.

6. Pajak dan Bea Materai

1. Atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh penguasa leasing tidak terutang pajak penjualan sebagai yang dimaksud pada pasal 1 ayat (1) ayat 5 jo pasal 3 UU Pajak Penjualan 1951

2. Atas tanda persetujuan leasing dikenakan bea materai sebanding berdasarkan ketentuan pasal 73 aturan bea materai 1921 sebesar 50 sen untuk setiap seratus rupiah dari jumlah pembayaran-pembayaran berkala selama jangka waktu leasing dengan ketentuan bahwa bea berjumlah sekurang-kurangnya lima ratus rupiah dan setinggi-tingginya lima ribu rupiah.

7. Penjelasan Umum Tentang Prosedur dan Mekanisme Transaksi Leasing

A. Beberapa Pengertian Umum

1. Lessor ialah pengusaha leasing;

2. Lessee ialah perusahaan yang mengajukan permohonan leasing;

3. Equipment ialah peralatan/barang/property yang akan disewakan;

4. Supplier ialah perusahaan/pihak yang menjual/menawarkan Equipment;

5. Kontrak ialah kontrak/perjanjian leasing antara lessor dengan lessee.

B. Prosedur Pemberian Fasilitas Leasing

    1. Pembicaraan pendahuluan antara lessor dengan lessee dan jika dianggap perlu bersama-sama dengan supplier.
    2. Lessee mengisi dan menyerahkan Formulir Permohonan Fasilitas Leasing yang telah diserahkan oleh lessor, dan disertai dengan :

a Akte Pendirian Perusahaan dan perubahan-perubahannya;

b Neraca dan Daftar Rugi Laba (3 tahun terakhir)

c Study Kelayakan (feasibility study), jika ada;

d Kontrak Kerja (jika ada), dan

e Keterangan-keterangan lainnya yang dianggap perlu.

    1. Lessor mengadakan analisa dan evaluasi terhadap data dan informasi yang telah diterima, yang dilanjutkan dengan :

a Kunjungan ke tempat lesse (plant visit)

b Pengecekan ke tempat lain (credit checking)

c Observasi secara umum/khusus lainnya.

    1. Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi tersebut di atas, menghasilkan (3) alternatif kesimpulan :

a Mengelola permohonan lessee

b Menunda permohonan lessee

c Mengabulkan permohonan lessee

    1. Dalam hal permohonan lessee dikabulkan, maka prosedur selanjutnya adalah sebagai berikut :

a. Penawaran paket lessee dari lessor

b. Penandatanganan kontrak

c. Pemesanan equipment kepada supplier

d. Penyelesaian dokumen lainnya.

C. Mekanisme Transaksi Leasing

Keterangan :

1. Penandatanganan kontrak leasing (Perjanjian Lease/Lease Agreement)

2. Penerimaan Pembayaran dari Lessee oleh Lessor

3. Lessor mengadakan pemesanan equipment kepada supplier

4. Bukti serah terima equipment dari supplier kepada lessee

5. Lessor melaksanakan pembayaran kepada supplier.

6. Kontrak Penutupan Asuransi

7. Lessor membayar premi asuransi kepada insurance

8. Copy polis asuransi diberikan oleh lessor kepada lesse

B. ASURANSI

1. Jaminan Kredit

Kegunaan jaminan adalah apabila pada suatu saat seorang debitur melakukan wanprestasi (cidera janji) secara disengaja atau tidak disengaja, untuk itu bank berusaha agar debitur senantiasa memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan hutang dari bank-bank jaminan tadi apabila wanprestasi dengan jalan mengadakan pengikatan secara yuridis melalui suatu perjanjian kredit, baik di bawah tangan maupun secara notariil. Risiko sewaktu-waktu ini sudah disadari oleh bank, karena itu bank perlu mengamankan jaminan bukan saja secara yuridis tetapi juga secara fisik. Perusahaan yang mengkhususkan diri dalam mengambil alih risiko atas fisik barang jaminan ialah perusahaan asuransi.

2. Pengertian Asuransi dari Aspek Hukum

Asuransi merupakan hubungan hukum antara dua pihak yang saling terkait dalam suatu perjanjian yang mengakibatkan hak dan kewajiban antara “tertanggung” (insured/assured), yaitu pihak yang mempercayakan (mengasuransikan) miliknya terhadap suatu risiko yang mungkin terjadi, dan “penanggung” (insurer/under writer’s), yaitu pihak yang menerima pertanggungan. Pihak ini lazim disebut “perusahaan asuransi”.

3. Pengertian Asuransi dari Aspek Ekonomi

Dalam dunia usaha, asuransi memegang peranan penting, yaitu memberikan perlindungan terhadap pengusaha/usahawan dari bahaya-bahaya datangnya dari luar dugaan (gempa bumi, kebakaran, pemogokan, kapal tenggelam, persawat terbang jatuh, dll), di pihak lain perusahaan asuransi bisa melangsungkan hidupnya melalui premi yang diterima tertanggung.

4. Asuransi Barang Jaminan Kredit

Pada dasarnya barang-barang jaminan kredit menurut sifatnya dapat dibagi atas dua jenis :

* Barang bergerak;

* Barang tidak bergerak.

Jenis asuransi yang umumnya digunakan dalam dunia perbankan terhadap barang-barang jaminan antara lain berupa :

* Asuransi kebakaran (fire insurance)

* Asuransi angkutan laut (marine insurance)

· Muatan kapal laut (marine cargo)

· Kapalnya (marine bull).

* Asuransi kendaraan bermotor (motor vechicle insurance)

5. Prinsip Dasar dari Asuransi Klasik

· Insurable Interest, bahwa seseorang boleh mengasuransikan barang apabila yang bersangkutan mempunyai kepentingan atas barang yang dipertanggungkan (pasal 250 KUHD).

· Utmost Good Faith, penutupan asuransi baru sah apabila penutupannya didasari itikad baik (pasal 251 KUHD).

· Indemnity, dasar penggantian dari penanggungan kepada tertanggung dalam hal kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita tertanggung dalam arti tidak dibenarkan mencari keuntungan dari ganti rugi asuransi.

· Subrogation, apabila tertanggung sudah dapat ganti rugi atas dasar Indemnity, ia tidak berhak lagi memperoleh penggantian dari pihak lain, walaupun jelas ada pihak lain yang bertanggung jawab pula atas kerugian yang dideritanya. Penggatian dari pihak lain harus diserahkan pada penanggung yang telah memberikan ganti rugi dimaksud (pasal 264 KUHD).

6. Tata cara Penutupan Asuransi Kredit

Bank memberitahukan kepada perusahaan asuransi bahwa akan dilaksanakan penutupan pertanggungan untuk kepentingan barang jaminan nasabahnya. Pihak asuransi segera melakukan survey on the spot ke lokasi objek pertanggungan untuk melihat keadaan barang yang akan diasuransikan. Tahap berikutnya pihak asuransi membuatkan cover note. Atas dasar cover note ini dibuatkan polis sesuai dengan bahaya yang dipertanggungkan, maupun luas pertanggungannya (extended coverage), risiko yang diminta, jangka waktu, dan persyaratan-persyaratan lain yang dianggap perlu.

7. Polis Asuransi

Dalam setiap transaksi asuransi harus diterbitkan suatu akte bermaterai tempel sebagaimana diatur dalam aturan bea materai akte ini yang dinamakan Polis.

Polis ini memuat hal-hal sebagai berikut :

* Nomor polis

* Nama dan alamat tertanggung

* Uraian risiko

* Jumlah pertanggungan

* Jangka waktu pertanggungan

* Besar premi, bea materai dan lain-lain

* Bahaya-bahaya yang dijaminkan

* Khusus untuk polis yang dipertanggungkan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polis, nomor rangka (chasis) dan nomor mesin kendaraan.

8. Ketentuan Bank (Banker’s Clause)

Apabila jaminan kredit (angunan) diasuransikan oleh bank, maka bank berhak meminta agar pada polis atas pertanggungan asuransi jaminan kredit tersebut ditutup dengan persyaratan Banker’s Clause, yang berarti setiap ganti rugi yang diberikan pernanggung kepada tertanggung harus diterimakan lebih dahulu kepada pihak bank. Jika ada jumlah yang tersisa dapat diserahkan kepada debitur.

Clausula ini menjadi batal apabila penanggung menerima pemberitahuan dari bank bahwa bank tidak lagi mempunyai kepentingan atas barang yang dipertanggungkan dalam polis tersebut.

9. Premi (Premium)

a) Faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya premi

Jumlah premi yang dibayarkan tidak selalu sama besar.

1) Untuk asuransi kebakaran, premi tertanggung dari :

· Konstruksi bangunan

· Lokasi (letak) bangunan

· Terhadap apa saja barang itu dipertanggungkan

2) Untuk asuransi pengangkutan laut, premi tertanggung dari :

· Jenis kapal yang dipertanggungkan (konstruksi kayu, besi)

· Barang yang dimuat (mudah rusak dan terbakar)

· Syarat-syarat pertanggungan (misal seluruhnya rusak, sebagian, rusak khusus).

Untuk asuransi kendaraan bermotor, premi bergantung dari jumlah yang dipertanggugkan.

b) ASKRINDO

Askrindo adalah singkatan dari PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA. KIK yang diberikan kepada nasabah oleh bank sebagai pelaksana diasuransikan kepada Askrindo. Tujuan pengasuransian ini adalah untuk menutupi risiko atas kerugian yang diderita oleh bank sebagai akibat dapat dibayarnya kembali kredit nasabah.

c) LJKK

LJKK adalah singkatan dari Lembaga Jaminan Kredit Koperasi. Tujuannya memberikan jaminan untuk KIK yang diberikan kepada Badan-badan Koperasi oleh bank (pelaksana). Bank (pelaksana) dan LJKK mengadakan kerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

C. GADAI

Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesiayang mempunyai aktifitas pembiayaan kebutuhan masyarakat, baik bersifat produktif maupun konsumtif, dengan menggunakan hokum gadai. Pada dasarnya transaksi pembiayaan yang dilakukan oleh pegadaiam sama dengan prinsip peinjaman melalui lembaga perbankan, namun yang membedakannya adalah dasar hokum yang digunakan yaitu hukum gadai.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh pihak yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan oleh pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang. Pihak yang berutang memberikan kekuasaan kepada pihak yang mempunyai piutang untuk memiliki barang yang bergerak tersebut apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat berakhirnya waktu pinjaman.

Di Indonesia, lembaga pemniayaan dengan menggunakan dasar hukum gadai bersifat monopoli, yaitu dikenal dengan Perusahaan Umum Pegadaian. Tugas utama Perum Pegadaian adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai untuk mencegah berkembangnya kegiatan informal dari renternir atau yang lainnya yang memberikan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat tinnggi dan merugikan.

1. Aktivitas Usaha Pegadaian

Kegiatan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian sebagai satu-satunya lembaga pembiayaan berdasarkan hukum gadai dalah melakukan aktivitas pembiayaan dan menawarkan produk berupa sejumlah jasa non-gadai.

Pembiyaan pada pegadaian adalah aktivitas penyaluran dana yang berasal dari modal perusahaan atau dana-dana yang berhasail dihimpun oleh Perum Pegadaiam. Pegadaian memiliki misi utama yang bersifat social, yaitu membantu masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah, berupa bantuan keuangan untuk tujuan yang mendesak.

Prosedur dalam lembag pembiayaan ini sangat sederhana. Yakni, pihak yang berhutang membawa jaminan berupa barang bergerak untuk kemudia ditukarkan dengan sejumlah dana yang sesuai dengan nilai taksiran, dana pembiyaan ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Perum Pegadaian menerima pendapatan berupa bunga dan biaya lainnya atas pembiyaan ini. Pendapatan dari binga merupakan pendapatan yang dominant dibandingkan dengan aktivitas Perum Pegadaian lainnya.

2. Jenis Kredit Inovatif Dari Perum Pegadaian

Pelaksanaan penyaluran kredit mikro dipegadaian telah berhasil dengan baik, terutama penyaluran kredit ke usaha mikro, kecil dan menengah. Sebagai lembaga keuangan mikro milik pemerintah, Perum Pegadaian ingin berperan sebagai soko guru atau sebagai Pembina UMKM sehingga dapat memberikan nilai yang positif.

Trust atau kepercayaan merupakan modal bagi Perum Pegadaian untuk menaikan citra perusahaan ini dilinghkungan usaha mikro dan kecil. Langkah nyat Perum Pegadaian adalah dengan meluncurkan usaha mikro dan kecil yang dikenal dengan kreasi (Kredit Angsuran Fidusia) dan Krasida (Kredit Angsuran Gadai). Kreasi adalah pemberian pinjaman uang dengan menggunkan prinsip fidusia.kredit atas dasar fidusia adalah pengikatan jaminan dengan lembaga pengikatan jaminan secara sempurna dan memberikan hak preferen kepada kreditur. Sedangkan Krasida adalah pemberian jaminan uang dengan menggunkan prinsip gadai.

Faktor pertimbangn utama dalam pemberian pinjamna adalah analisis Cash Flow dengan maksimum kredit yang diberikan adlah 50 juta rupiah untuk pengusaha mikro dan 250 juta untuk pengusaha kecil. Perum Pegadaianmengakui prosfek kredit untuk UMKM sangat besar dan potensial, nemun memiliki resiko yang jauh lebih besar dibandingkan dengan gadai konvensional. Resiko tersebut akan diminimalkan melalui penerapan manajemen resiko dalam semua bidang usaha Perum Pegadaian.

3. Aktivitas Jasa Non-gadai

Produk pegadaian berupa jasa non gadai meliputi:

a. Penitipan Barang

Perum Pegadaian memiliki gudang penyimpanan barang dengan kapasitas yang besar dan aman sehingga mampu menjamin keamanan barang bergerak yang ditinggalkan oleh pemeliknya. Atas jasa ini, perum pegadaian menerima sejumlah uang dari masyarakan sebagai biaya penitipan barang.

b. Penaksiran Nilai Barang

Perum Pegadaian memberikan jasa penaksiran barang dengan tujuan meberikan informasi yang tepat atas nilai barang bergerak milik mereka. Atas jasa ini, Perum Pegadaian menerima sejumlah uang dari masyarakat sebagai biaya penaksiran nilai barang.

c. Gold Counter

Sebagaian simpana berupa perhiasan dan emas tidak diambil kembali setelah jatuh tempo oleh pemeliknya karena alasan tertentu. Untuk itu, pegadaian yang meiliki hak gadai atas barang tersebut kemudian mejual kembali ke masyarakat. Gold counter dapat menjadi alternatif bagi masyarakat untuk membeli perhiasan dan emas.

4. Sumber Dan Penggunaan Dana

Sumber Dana pada perum pegadaian berasal dari:

Modal Sendiri, modal sendiri yang dimiliki oleh Perum Pegadaian berasal dari modal awal, penyertaan dari pemerintah, dan laba ditahan yang berasal dari akululasi laba sejak masa pemerintahan Hindia Belanda.

Pinjaman Jangka Pendek, berasal dari perbankan dan dari pihak lainnya. Pinjaman dari perbankan merupakan sumber dana yanmg paling dominan dibandingkan dengan sumber dana lainnya. Adapun pinjaman dari pihak lainnya berasal dari pendapatan diterima dimuka, biaya yang masih harus dibayar dan lainnya.

Penerbitan Obligasi, diterbitkan dengan tujuan menghimpun dana dari masyarakat. Atas obligasi yang dibelinya, masyarakan memperoleh imbalan berupa bunga.

Sedangkan Penggunaan dana Pegadaian meliputi:

Uang Kas, uang kas merupakan dana likuid yang harus tersedia untuk memenuhi kewajiban yang harus segera dibayar. Kewajiban ini berupa pengeluaran untuk jasa pembiyaan, biaya pajak, biaya operasional, dan biaya-biaya lainnya.

Jasa Pembiyaan, penggunaan dan terbesar di Perum Pegadaian adalah untuk aktivitas ini. Pendapatan yang diterima adalah berupa bunga dan biaya administratif lainnya.

Operasional Perusahaan, kegiatan operasional perusahaan pada Perum Pegadaian adalah berupa pembayaran upah pegawai, peralatan barang bergerak, dan lainnya.

Pembelian Aktiva tetap, Pembelian aktiva tetap ditujukan untuk menunjang aktivitas usaha dari perum pegadaian. Aktiva tetap umumnya berupa kantor, gudang penyimpanan barang, kendaraan dan lainnya.

Investasi, investasi dilakukan pada dana-dana yang tidak dapat disalurkan ke masyarakat. Kelebihan dana ini belum diperlukan olehmasyarak dalam jangka pendek, sehingga Perum Pegadaian memanfaaatkannya untuk pembelian instrumen investasi jangka pendek yang diharapkan dapat memberikan keuntungan.

5. Mekanisme Pembiayaan

Mekanisme pembiyaan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian adalah sebagai berikut:






Nasabah





Keterangan gambar:

1. Nasabah mencari informasi ke petugas pelayanan pelanggan, Nasabah menemui petugas pelayanan untuk mendapatkan informasi yang diinginkan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya.

2. Nasabah menemui petugas penaksiran nilai barang, nasabah menemui petugas peneksiran barang untuk mengetahui nilai taksiran atas barang yang akan digadaikan dan jumlah pinjaman yang akan diperoleh.

3. Nasabah pendapatkan uang di kasir, setelah melasanakan perjanjian gadai, kemudian nasabah mendatangi kasir untuk mendapatkan sejumlah uang yang telah diesepakati. Pembayaran untuk pelunasan barang juga dilakukan di kasir.

4. Nasabah melunasi barang dan mengambil kembali barng miliknya, jika nasabah melakukan pelunasan barang yang digadaikan dan telah membayar ke kasir, nasabah tersebut dapat menemui petugas penyimpan barang jaminan untuk memperoleh kembali barang yang sebelumnya telah digadaikan.

6. Barang-Barang Yang Dapat Digadaikan

Perum pegadaian memberikan batasan beberapa jenisa barang yang dapat digadaikan. Perusahaan tersebut hanya menerima jenis barang yang dinilai sebagai barang yang bergerak saja. Barang- barang yang bergerak yang dapat digadaikan adalah sebagai berikut:

1. Perhiasan dan emas

2. Kendaraan, seperti sepeda motor, mobil dan jenis kendaraan lainnya.

3. Barang-barang elektronik

4. Barang-barang Rumah Tangga

5. Mesin-mesin yang tidak ditanam

6. Barang lain yang dinilai berharga oleh Perum Pegadaian.

Beberapa jeins barang lainnya tidak dapat diterima oleh perum pegadaian dengan berbagai pertimbangan. Jenis barang yang tidak dapat dijadikan jaminan di perumpegadaian adalah:

1. Binatang ternak atau barang binatang peliharaan

2. Hasil Bumi

3. Barang dalam Jumlah besar

4. Barang yang cepat rusak, busuk, kotor, susut, dan mudah terbakar.

5. Senjata.

6. Barang-barang seni

7. Barang milik pemerintah

8. Barang ilegal

MATERI XIII

PASAR UANG

A. Pengertian Pasar Uang

Pasar uang (money market) merupakan pasar yang memperjualbelikan surat-surat berharga jangka pendek. Jangka waktu surat berharga yang diperjualbelikan biasanya kurang dari satu tahun. Pasar uang sebagai bagian dari pasar keuangan (financial market) berbeda dengan pasar modal (capital market). Pasar modal melakukan jual beli menggunakan saranan yaitu bursa efek. Sedangkan pada pasar uang dalam melakukan jual beli menggunakan sarana telekomunikasi. Pasar uang sering juga disebut pasar abstrak karena pelaksanaan jual beli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu.

Pelaku utama dalam pasar uang adalah sebagai berikut:

(1) Lembaga-lembaga keuangan misalnya bank, danan pensiun dan asuransi.

(2) Perusahaan-perusahaan besar misalnya perusahaan yang sudah go public menerbitkan commercial paper.

(3) Lembaga-lembaga pemerintah misalnya Bank Indonesia menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

(4) Individu-individu misalnya rumah tangga membeli Sertifikat Bank Indonesia.

B. Fungsi Pasar Uang

Pasar uang merupakan sarana alternative bagi lembaga-lembaga keuangan atau perusahaan-perusahaan non keuangan dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang secara tidak langsung juga sebagai sarana pengendali moneter yang dilakukan oleh pengusaha moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. Pelaksanaan operasi pasar tebuka di Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia yaitu dengan menggunakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).

C. Tujuan Pembentukan

Untuk membantu mengerahkan dana-dana masyarakat guna menunjang pelaksanaan pembayaran dan stabilitas moneter, maka perlu diciptakan prasarana-prasarana yang dapat membantu memperlancar mobilitas dana-dana masyarakat tersebut.

Pasar Uang Antarbank ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dana-dana bank misalnya :

* Bank-bank yang sangat memerlukan dana tambahan untuk menutupi kekalahan kliring pada hari yang bersangkutan dan/atau untuk memenuhi ketentuan kewajiban pemeliharaan likuiditas;

* Bank-bank yang mempunyai kelebihan dana (idle) dapat menjadikan dana tersebut untuk earning assets dalam rangka mendapat rentabilitas yang optimal dengan cara meminjam hanya untuk waktu yang relatif pendek.

Peserta

Yang ikut serta dalam Pasar Uang Antarbank adalah Bank-bank Umum dan Bank-bank Pembangunan yang menjadi peserta kliring di tempat Pasar Uang Antarbank diselenggarakan. Setiap bank diwakili oleh kantor pusat atau cabangnya yang ditetapkan oleh Direksi bank yang bersangkutan.

D. Instrumen Pasar Uang

Di Indonesia surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar uang misalnya: Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, Commercial Paper, Call Money, Repurchase Agreement, Banker’s Acceptance, dan Promissory Notes. Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan di pasar uang ada beberapa macam yaitu sebagai berikut:

a. Treasury Bills

Treasury Bills (T-Bills) merupakan instrument hutang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral (di Amerika Serikat) atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. T-Bills tidak memberikan bunga secara langsung tetapi dijual atas dasar diskonto, dengan jumlah diskonto ditetapkan melalui proses pelelangan.

T-Bills dapat dimanfaatkan sebagai sarana investasi bagi lembaga keuangan maupun perusahaan non keuangan yang memiliki kelebihan dana. Dengan penempatan kelebihan dana tersebut di samping memperoleh penghasilan (bunga) juga sebagai cadangan likuiditas. Sebagai sarana investasi instrument pasar uang ini mempunyai berbagai kelebihan/keuntungan, yaitu: (1) tidak beresiko karena diterbitkan oleh lembaga pemerintah (Bank Sentral), (2) mempunyai pasar sekunder sehingga mudah diperjualbelikan, (3) kemungkinan terjadi kerugian apabila investor menjual surat berharga ini untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya adalah sangat kecil.

Pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli instrument T-Bills terdiri Bank Sentral, Bank Umum, danareksa, BUMN, perusahaan asuransi, dana pension, perusahaan, dan individu.

b. Commercial Paper

Commercial Paper (CP) merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan/bank untuk mendapatkan dana jangka pendek. CP dijual kepada pemodal yang menanam dananya dalam pasar uang. Dengan demikian CP pada dasarnya merupakan promes di mana penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat CP jatuh tempo. Penjualan CP pada umumnya dengan system diskonto, namun beberapa di antaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.

Keuntungan bagi perusahaan-perusahaan yang menerbitkan commercial paper dalam pendanaannya, yaitu: (1) tingkat bunga lebih rendah dari tingkat bunga perbankan umumnya, (2) tidak menggunakan agunan, dan (3) penerbitannya relatif lebih mudah tanpa melibatkan pihak lain kecuali pihak investor sendiri. Bagi investor/pemodal yang menginvestasikan dananya, commercial paper memiliki berbagai keuntungan, yaitu: memberikan pendapatan relative lebih tinggi dibandingkan instrument lainnya seperti deposito berjangka, sertifikat deposito, dan SBI.

c. Negotiable Certificate of Deposit

Negotiable Certificate of Deposit (CD) atau sertifikat deposito merupakan instrument keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat deposito diterbitkan oleh bank-bank umum atas dasar diskonto dengan nilai nominal sekurang-kurangnya Rp 1 juta dan jangka waktu 30 hari sampai dengan 1 tahun. Pencairan sertifikat deposito dapat dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, tetapi apabila pemegang instrument tersebut membutuhkan dana sebelum jatuh tempo maka mereka dapat menjualnya kepada lembaga keuangan atau kepada investor lainnya. Dengan demikian perbedaan sertifikat deposito dan deposito berjangka yaitu sebelum jatuh tempo sertifikat deposito dapat diperjualbelikan ke lembaga-lembaga keuangan lainnya. Sedangkan deposito berjangka, kalau sebelum jatuh tempo ditarik oleh deposannya dikenakan denda.

d. Banker’s Acceptance

Banker’s Acceptance (BA) merupakan wesel bank yang diberi tanda ‘accepted’ dan dapat diperjualbelikan di pasar uang sebagai salah satu sumber pendanaan jangka pendek. BA merupakan instrument jangka pendek yang dapat dipindahtangankan seperti halnya commercial paper. BA pada dasarnya memberikan alternative untuk mendapatkan kredit pada saat barang-barang yang diekspor dikapalkan untuk segera dikirimkan keluar negeri. BA pada umumnya digunakan pada proses L/C dalam perdagangan luar negeri.

e. Repurchase Agreement (repo)

Repo merupakan transaksi jual beli surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang telah dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu. Surat berharga yang sering digunakan untuk transaksi Repo adalah surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD dan T-Bills.

f. Sertifikat Bank Indonesia

Sertifikat Bank Indonesia (SBI) pada dasarnya merupakan surat berharga atas unjuk dalam satuan uang Rupiah yang diterbitkan dengan system diskonto oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang jangka pendek. Melalui penggunaan SBI tersebut, Bank Indonesia dapat secara tidak langsung mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan stop out rate (SOR). SOR merupakan tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta pada lelang harian maupun lelang mingguan.

g. Surat Berharga Pasar Uang

Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) merupakan surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperdagangkan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. SBPU dapat dijual kembali oleh bank yang bersangkutan, baik melalui securities house (lembaga diskonto) maupun melalui pasar sekunder yaitu diperdagangkan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha/masyarakat. Melalui securities house, SBPU dapat diperjualbelikan kepada BI.

E. Penawaran dan Permintaan

Penawaran dan permintaan dapat langsung dilakukan antara masing-masing pihak. Untuk mempermudah transaksi, maka baik pihak yang menawarkar maupun pihak yang melakukan permintaan dana dapat menggunakan Lembaga Keuangan bukan bank yang telah mendapat izin Menteri Keuangan sebagai perantara (broker).

F. Tata cara Pelaksanaan Transaksi

Semua transaksi di pasar uang antarbank dapat terjadi apabila ada dua pihak yang bersedia melaksanakan transaksi tersebut.

  1. Pihak pertama adalah pihak yang membutuhkan dana disebut pihak yang meminjam (lending bank).
  2. Pihak kedua adalah pihak yang membutuhkan dana atau pihak yang menerima pinjaman, pihak ini disebut borrowing bank.

Persetujuan antara kedua pihak itu meliputi :

* Jumlah pinjaman

* Jangka waktu pinjaman

* Tingkat diskonto

G. Instrumen Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter bertujuan untuk melaksanakan pengendalian atas jumlah uang yang beredar, pengendalian tingkat suku bunga dan tingkat inflasi serta mendorong peningkatan pendapatan nasional. Dalam melaksanakan fungsinya untuk mengendalikan bidang keuangan, Bank Indonesia selaku Bank Sentral menggunakan beberapa instrument moneter, yaitu: cash ratio (reserve requirement), discount rate, open market operation, refinancing, credit allocation, dan foreign exchange rate.

Cash Ratio

Cash ratio merupakan perbandingan antara alat-alat likuid yang dikuasai dengan kewajiban-kewajiban financial yang segera harus dilunasi/dibayar. Perbandingan tersebut harus menghasilkan angka minimal sebesar 5% (sesuai standar Bank Indonesia). Komponen alat-alat likuid yang dikuasai dalam ketentuan di atas pada dasarnya adalah cadangan utama (primary reserve), yang terdiri dari kas dan saldo rekening di Bank Indonesia. Kebijakan BI menaikkan atau menurungkan cash ratio tergantung jumlah uang yang beredar di masyarakat.

Discount Rate

Kebijakan suku bunga (discount rate), baik tingkat bunga simpanan maupun tingkat bunga pinjaman diarahkan untuk mendorong masyarakat untuk menabung ke bank dalam bentuk tabungan dan deposito. Beberapa cirri penting dari kebijakan suku bunga yaitu: aktif, realistis, fleksibel, dan selektif.

Kebijakan suku bunga yang aktif diharapkan dapat menunjang tercapainya sasaran kebijaksanaan moneter seperti mendorong produksi yang bersifat padat karya dan mengurangi kecenderungan untuk menggunakan modal secara berlebihan.

Kebijaksanaan suku bunga yang realistis adalah kebijakan yang sesuai dengan keadaan sehingga tetap menarik bagi penabung dan terjangkau oleh kemampuan penerima kredit. Kebijaksanaan suku bunga yang fleksibel artinya harus dapat cepat disesuaikan dengan perubahan harga sehingga tingkat suku bunga riil tidak terlalu rendah pada waktu harga melonjak dan tidak terlalu tinggi pada waktu harga-harga menurun.

Open Market Operation

Operasi pasar terbuka (open market operation) yang dilakukan Bank Indonesia berkaitan dengan pengaturan jumlah uang yang beredar, khusunya uang kartal dan uang giral. Kemantapan operasi pasar terbuka masih tergantung pada factor-faktor lainnya. Dalam keadaan inflasi di mana keuntungan semaikn meningkat, usaha untuk menarik uang melalui penjualan surat-surat berharga mungkin akan mendapat rintangan besar karena masyarakat akan lebih tertarik pada tingkat keuntungan yang diperolehnya dari sector perdagangan.

Refinancing

Fasilitas refinancing yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank dalam bentuk kredit likuiditas. Kredit yang diberikan oleh Bank Indonesia ada tiga jenis, yaitu kredit likuiditas biasa, kredit likuiditas gadai ulang, dan kredit likuiditas darurat.

Kredit likuiditas biasa, adalah kredit likuiditas yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank untuk membantu pembiayaan kredit ynag diberikan bank tersebut. Kredit likuiditas gadai ulang adalah kredit likuiditas melalui penggadaian ulang atas jaminan (agunan) kredit yang diberikan nasabah. Kredit likuiditas darurat, diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas khususnya karena posisi cash ratio di bawah standar yang ditetapkan Bank Indonesia.

Credit Alocation

Merupakan pengaturan terhadap arah pemberian kredit oleh Bank Indonesia yang disesuaikan dengan prioritas pembangunan maupun jumlah total pemberian kredit menurut sector-sektor ekonomi yang perlu dibantu dengan kredit dari bank. Dalam hal ini, Bank Indonesia mengawasi kredit secara kualitatif, yaitu melalui pengaturan arah pemberian kredit serta pengaturan alokasi kredit secara sektoral dan regional.

Foreign Exchange Rate

Sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia diserahi tugas untuk mengatur neraca pembayaran Indonesia, sehingga penetapan kurs mata uang asing (valuta asing) harus dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang. Penyesuaian kurs mata uang rupiah terhadap mata uang asing harus dilakukan terus menerus, agar tidak terjadi penilaian yang terlau rendah atau pun yang terlalu tinggi.

Pasar Valuta Asing

Berikut ini akan dibahas beberapa hal yang berkaitan dengan pasar valuta asing, yang meliputi fungsi pasar valuta asing, pelaku pasar valuta asing, jenis pasar valuta asing, dan jenis transaksi di pasar valuta asing.

Fungsi Pasar Valuta Asing

Pasar valuta asing menyediakan sarana fisik dan kelembagaan untuk melakukan perdagangan mata uang asing, menentukan nilai tukar dan menerapkan manajemen mata uang asing. Pasar valuta asing berfungsi:

Mentransfer daya beli antar Negara

Mendapatkan atau menyediakan kredit untuk membiayai transaksi perdagangan internasional

Sebagai wahana untuk memperkecil resiko karena perubahan kurs.

H. Pelaku di Pasar Valuta Asing

Pelaku-pelaku yang terlibat dalam pasar valuta asing ini yaitu:

Dealer

Dealer umumnya berfungsi sebagai pihak yang membuat pasar bergairah melakukan (market maker) di pasar uang. Dealer ini umumnya mengkhususkan diri pada mata uang tertentu dan menetapkan tingkat persediaan tertentu pada mata uang tersebut. Biasanya yang bertindak sebagai dealer adalah pihak bank, juga ada beberapa dari non bank. Mereka mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli valuta asing.

Perusahaan atau Perorangan

Perusahaan maupun individu yang melakukan transaksi perdagangan dan investasi, memanfaatkan pasar valuta asing untuk memperlancar bisnisnya. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah eksportir, importer, investor internasional, perusahaan multinasional dan sebagainya.

Spekulan dan Arbitrator

Spekulan dan arbitrator bertindak atas kehendak mereka sendiri dan mereka tidak memiliki kewajiban untuk melayani konsumen serta tidak menjamin kelangsungan pasar, berbeda dengan dealer. Spekulan juga merupakan pelaku pasar yang meramaikan transaski di pasar uang. Para spekulan mendapat keuntungan dari perubahan atau fluktuasi harga umum (capital gain), sementara arbitrator memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan pebedaan harga di berbagai pasar.

Bank Sentral

Fungsi Bank Sentral dalam pasar valuta asing pada umumnya sebagai stabilisator nilai tukar mata uang local. Bank Sentral memanfaatkan pasar valuta asing untuk mendapatkan atau membelanjakan cadangan valuta asingnya agar dapat mempengaruhi stabilitas nilai tukar mata uang, sehingga berdampak positif bagi perekonomian nasional.

Pialang

Pialang bertindak sebagai perantara yang mempertemukan penawaran dan permintaan terhadap mata uang tertentu. Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, perusahaan pialang memiliki akses langsung dengan dealer dan bank di seluruh dunia.

Jenis Pasar di Pasar Valuta Asing

Ada beberapa jenis pasar yang ada di pasar valuta asing, yaitu:

Pasar Spot

Di pasar spot ini, melibatkan pertukaran mata uang dalam bentuk cek yang ditarik pada rekening dengan denominasi mata uang yang berbeda.

Pasar Forward

Sama seperti pasar spot, pasar forward tidak harus berwujud tempat secara fisik. Transaksi forward dapat dilakukan antara bank dank lien individu atau lembaga, baik dari bank maupun non bank.

Pasar Future

Pasar ini memiliki dua jenis obyek transaksi, yaitu valuta asing, dan komoditi. Sebuah kontrak adalah kesepakatan memperdagangkan atau menukarkan valuta asing, di mana penyerahan valuta asing dilakukan pada masa yang akan dating dalam jumlah, waktu, tempat, dan harga tertentu.

Pasar Opsi

Berbeda dengan kontrak forward dan future di mana pada saat jatuh tempo akan ada penyelesaian transaksi berpa penyerahan mata uang dan pembayaran, kontrak opsi memberi hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual mata uang tertentu.

Jenis-jenis Transaksi di Pasar Valuta Asing

Ada beberapa jenis transaksi yang dilakukan di pasar valuta asing, yaitu:

Transaksi Spot

Transaksi spot dilakukan berdasarkan nilai tukar saat transaksi terjadi. Transaksi spot antara bank dank lien dapat di selesaikan pada saat itu juga. Sementara transaksi spot antar bank pada umumnya diselesaikan dua hari kerja

setelah kesepakatan.

Transaksi Forward

Transaksi forward dilakukan dengan menentukan kapan pembayaran dan penyerahan valuta asing dilakukan di masa datang. Nilai tukar mata uang ditentukan pada saat kontrak disepakati. Transaksi forward antar bank pada umumnya dilakukan untuk membatasi resiko bank karena bank mengadakan kontrak forward dengan klien non bank.

Transaksi Swap

Transaksi swap adalah pembelian dan penjualan mata uang asing secara bersamaan. Transaksi swap banyak terjadi di pasar antar bank, di mana penyelesaian transaksi beli dan jual dilakukan pada tanggal yang berbeda. Tanggal penyelesaian disebut value date, dan pada umumnya transaksi swap dilakukan dengan membeli valuta asing di pasar spot kemudian menjualnya di pasar forward.

Sistem Nilai Tukar

Nilai tukar (kurs atau exchange rate) menunjukkan banyaknya unit mata uang yang dapat dibeli atau ditukar dengan satu satuan mata uang lain atau harga suatu mata uang yang dinyatakan dalam mata uang lain. Sedangkan kuotasi valuta asing menunjukkan pernyataan kesediaan untuk menjual atau membeli suatu mata uang pada tingkat harga yang berlaku atau secara sederhana kuotasi dapat diartikan sebagai cara penulisan nilai tukar antar mata uang. Ada beberapa jenis kuotasi, yaitu sebagai berikut:

Kuotasi langsung dan kuotasi tidak langsung

Kuotasi dapat dinyatakan secara langsung dan tidak langsung. Kuotasi langsung menunjukkan harga mata uang domestic per unit mata uang asing. Metode secara langsung dinyatakan dengan Rp/US$. Sedangkan dengan metode kuotasi tidak langsung dinyatakan dengan US$/Rp.

Cara Eropa dan Amerika

Kebanyakn kuotasi antar bank di seluruh dunia dilakukan dengan cara Eropa, yaitu harga mata uang asing per US$. Sedangkan cara Amerika adalah kebalikan cara Eropa, yaitu harga US$ permata uang asing biasanya digunakan dalam kuotasi di pasar antar bank untuk mata uang Poundsterling Inggris, Aus$, NWZ$, dan Punt Irlandia.

Kuotasi beli dan jual (bid and offer quotation)

Kuotasi beli (bid quotation) menunjukkan kesediaan untuk membeli mata uang lain, sementara kuotasi jual (offer quotation) menunjukkan kesediaan untuk menjual mata uang lain. Para pedagang valas pada umumnya lebih suka menyingkat dalam penyebutan nilai tukar agar lebih ringkas dan cepat.

Tidak ada komentar: