Kamis, 28 Februari 2008

MANAJEMEN KREDIT / ANALISIS KREDIT

Pengelolaan perkreditan atau menajemen perkreditan merupakan bagian yang sangat penting dalam manajemen perbankan secara keseluruhan, karena sebagian besar pendapatan bank masih mengandalkan sektor kredit. Namun, pelaksanaan pemberian kredit oleh bank harus menggunkan prinsip kehati-hatian. Biasanya risiko pemberian kredit tersebut dinilai tinggi (high risk). Sikap hati-hati merupakan prinsip yang harus selalu diterapkan dalam setiap pemberian kredit. Tujuannya adalah mencegah resiko yang mungkin terjadi.

A. PENGERTIAN kredit

Menurut UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagiaman telah diubah dengan UU no 10 Tahun 1998 disebutkan:

kredit adalah penyelidikan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnua setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

Kredit dapat didefinisikan dengan empat cara:

(1) Kredit dianggap sebagai waktu yang diberikan untuk membayar barang atau jasa yang dijual atas kepercayaan.

(2) Kredit meupakan penyediaan uang atau tagihan (yang disamakan dengan uang) berdasarkan persepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang dalam hal ini peminjam berkewajiban melunasi kewajibannya setelah jangka waktu tertentu dengan (biasanya) sejumlah bunga yang ditetapkan lebih dahulu.

(3) Kredit adalah kepercayaan yang diberikan berhubungan dengan kekayaan yang diserahkan atas janji pembayaran kelak.

(4) Kredit adalah dana yang tersimpan dalam perkiraan bank.

Definisi kredit tersebut memberikan konsekuensi bagi bank dan peminjam mengenai hal-hal berikut:

  1. penyelidikan uang atau yang dapat dipersamakan dengan itu oleh bank
  2. kewajiban debitur mengembalikan kredit yang diterimanya
  3. jangka waktu pengembalian kredit
  4. pembayaran bunga
  5. perjanjian kredit

B. UNSUR-UNSUR KREDIT

Dalam manajemen kredit perbankan dikenal enam unsure kredit yang sangat esensial yang senantiasa melekat transaksi perkreditan. Keenam unsure kredit tersebut meliputi:

* Amanat. ‘Amanat’ (dari bahasa Arab, amuna, berarti jujur, dapat dipercaya, atau titipan) adalah segala hal yang dipercayakan kepada manusia, baik yang berkaitan dengan hak dirinya, hak pihak lain, maupun hak Allah. Bank yakin benar bahwa prestasi yang diberikan kepada para nasabah akan diterima kembali di waktu tertentu kelak.

* Waktu. Dalam setiap transaksi kredit terdapat suatu periode waktu antara saat pemberian prestasi dan saat pengembaliannya. Dalam transaksi kredit terdapat tenggang waktu antara peristiwa prestasi dan kontra prestasi.

* Resiko. Setiap kredit akan senantiasa mengandung resiko tertentu, mungkin resiko kehilangan seluruhnya atau sebagian. Hal ini disebabkan oleh ketakpastian di masa yang akan dating.

* Prestasi. Prestasi tampak sebagai sesuatu yang diserahkan oleh pemberi kredit (yaitu, kreditur( kepada penerima kredit (yaitu, debitur).

* Perjanjian du belah pihak. Kredit bermuka ganda: pemberi amanat dan penerima amanat. Dari sudut penerima amanat (debitur) berupa utang, suatu kewajiban yang harus dipenuhi, sementara dari sudut pemberi amanat (kreditur) berupa kredit, suatu kepercayaan dan harapan bahwa debitur mau memenuhi kewajibannya pada waktu jatuh-tempo.

* Perjanjian keuangan. Terkecuali dalam keadaan khusus atau luar biasa, utang dan kredit dalam perekonomian modern, dinyatakan atau dihitung dalam satuan uang (atau alat bayar) yang menjadi ‘baku pembayaran yang ditunda’.

C. MEDIA KREDIT

Media kredit adalah alat yang dipergunakan oleh masyarakat dalam transaksi kredit. Ada tiga macam kredit yang dikenal dalam perekonmian:

(1) Media kredit dengan sirkulasi terbatas yang meliputi: (a) sekuritas (obligasi, sebagai surat tanda utang) berupa kredit jangka-panjang biasanya dengan tingkat bunga tertentu yang bersifat kontraktual, dan (b) instrument kredit, seperti cek, aksep, wesel, dan surat promes.

(2) Media kredit dengan sirkulasi umum yang meliputi: (a) uang pemerintah termasuk uang logam fidusier konvertibel, sertifikat deposito uang logam, uang kertas konvertibel, dan uang kertas inkonvertibel, dan (b) utang bank yang umumnya berupa uang kertas yang memuat janji bank untuk membayar kepada pembawa sejumlah uang yang tertera di atasnya.

(3) Media kredit dengan sirkulasi khusus yang meliputi barang-barang in natura, terutama padi-padian dan hasil panen lainnya. Media ini umumnya dipergunakan oleh pasar uang tak terorganisasi. Kecilnya transaksi moneter di pasar uang tak terorganisasi menyebabkan transaksi moneter semakin melembaga, menekan aktiva financial, membatasi penggunaan instrument pasar uang terorganisasi (seperti uang pemerintah, uang bank, sekuritas, dan instrument kredit lainnya), dan dikotomi pasar uang seringkali melanggengkan praktek lama, misalnya tabungan tak produktif dalam bentuk emas, permata, tanah dan bangunan (yang tidak pernah atau jarang dipergunakan). Kesemuanya dapat menekan laju edar uang.

D. PENGGOLONGAN KREDIT

Kredit dapat digolongkan berdasarkan:

Jangka waktu (Maturity), penggolongan kredit menurut jangka waktu dapat dibedakan:

  1. Kredit jangka pendek (short term loan)

Yaitu kredit yang jangka waktu pengembaliannya kurnag dari satu tahun. Misalnya kredit untuk membiayai kelancaran operasi perusahaan termasuk kredit mosal kerja.

  1. Kredit Jangka Menengah (Medium term loan)

Yaitu kredit yang jangka waktu pengembaliannya 1 s/d 3 tahun. Biasanya kredit ini untuk menambah modal kerja misalnya untuk membiayai pengadaan bahan baku. Kredit jangka menengah dapat pula dalam bentuk lredit investasi

  1. Kredit jang Panjang (Long Term Loan)

Yaitu kredit yang jangka waktu pengembaliannya atau jatuh temponya melebihi 3 tahun

Misalnya kredit ivestasi yaitu kredit untuk membiayai suatu proyek, perluasan usaha atau rehabilitasi.

Barang jaminan (collateral), dilihat dari barnag jaminan, kredit dapat dibedakan :

  1. kredit dengan jaminan (secured loan)
  2. kredit dengan tanpa jaminan (unsecured loan)

Segmen usaha. Sector industri yang dibiayai oleh bank biasanya dibagi lagi menjadi segmen-segmen usaha misalnya: perdagangan, otomatif, pharmasi, tekstil, makanan, konstruksi dan sebaginya.

Tujuan kredit. Kredit dapat dibedakan menurut tujuannya yaitu:

  1. kredit komersil

yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah di bidang perdagangan. Kredit komersil ini meliputi antara lain: kredit leveransir, kredit untuk usaha pertokoan, kredit ekspor dan sebagianya

  1. kredit konsumtif

yaitu kredit yang diberikan oelh bnk untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif. Oleh karena itu, kredit ini bagi debitur tidak digunakan sebagi modal kerja untuk memperoleh laba akan tetapi semata-mata digunakan untuk membeli barang atau kebutuhan-kebutuhan lainnya misalnya membeli property (rumah), mobil, dan berbagai macam barang konsumsi lainnya

  1. kredit produktif

yaitu kredit yang diberikan oelh bank dalam rnagka membeiyai kebutuhan modal kerja debitur sehingga dapat memperlancar produksi misalnya pembelian bahan baku, pembayaran upah, biaya pengepakan, biaya pemasaran dan distribusi.

Penggunaan Kredit. Penggolongan kredit menurut penggunaannya terdiri atas:

  1. Kredit modal kerja

Yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk menambah modal kerjha debitur. Kredit modal kerja ini pada prinsipnya meliputi modal kerja untuk tujuan komersil, industri, kontraktor bangunan dan sebagianya. Modal kerja untuk perdagangan misalnya kredit ekspor, kredit perokoan dan sebagainya. Sedangkan kredit modal kerja industri misalnya kredit modal kerja pabrik tekstil dan sebagainya. Jadi prinsipnya ciri modal kerja ini adalah penggunaan modal yang akan habis dalam satu siklus usaha yaitu dimualai dari perolehan uang tunai dari kredit bank kemudian diguankan untuk membeli barang dagangan atau bahan-bahan baku selanjutnya memperoleh uang kas kemabali.

  1. Kredit Investasi

Yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahan untuk digunakan melakukan investigasi dengan membeli barang-barang modal. Kredit investasi merupakan kredit jangka menengah atau panjang untuk membiayai pengadaan barang-barang modal maupun jasa yang diperlukan dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, relokasi dan pendirian proyek baru.

E. PERENCANAAN KREDIT

Perencanaan kredit sangat dibutuhkan oleh manajemen perbankan untuk mencapai keberhasilan dalam aktivitas pemberian kredit ke nasabah. Dengan perencanaan yang tepat, tujuan penyaluran kredit dapat tercapai. Tujuan pemberian kredit adalah:

  1. Memberikan keuntungan berupa pendapatan bunga sesuai dengan yang diharapkan.
  2. Meminimalisir kredit bermasalah.
  3. Mengupayakan agar pelunasan kredit sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian.

Perencanaan juga bertujuan memberikan arah pertumbuhan kredit sehingga portofolio kredit tidak terkonsentrasi pada jenis industri, grup, geografis, atau segmen bisnis tertentu. Selain itu, perencanaan juga bertujuan mengantisipasi agar kegiatan penyaluran kredit tidak melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan internasional. Perencanaan kredit meliputi:

1) penetapan pasar sasaran

2) kriteria risiko

3) kriteria nasabah yang dapat dilayani

4) batasan-batasan dalam pemberian kredit.

v Penetapan Pasar Sasaran

Pasar sasaran (target market) adalah sekelompok nasabah dalam industri, segmen ekonomi, dan daerah geografis tertentu yang memiliki karakteristik tertentu yang dinilai perlu untuk dibiayai oleh bank. Penetapan pasar sasaran dilakukan dengan tujuan mendapatkan nasabah-nasabah yang dinilai akan memberikan keuntungan bagi bank.

Sebelum melakukan penetapan pasar sasaran, bank melakukan penelitian atas potensi ekonomi kelompok nasabah tersebut. Apabila dinilai berpotensi, bank segera melakukan pendekatan ke nasabah untuk mengetahui kondisi usahanya. Pasar sasaran perlu diidentifikasi, agar bank dapat melakukan pekerjaan dengan efisien. Penetapan pasar sasaran merupakan cara yang efektif untuk menda­patkan keuntungan dari kredit dalam waktu yang relatif singkat.

Kebijakan manajemen bank dalam menentukan pasar sasaran ini harus diatur dengan jelas kemudian dijadikan strategi utama untuk menghasilkan pendapatan. Manajemen harus melakukan evaluasi secara berkesinambungan atas kondisi pasar sasaran ini. Evaluasi perlu dilakukan terutama apabila terdapat perubahan situasi ekonomi dan tren industri.

v Kriteria Risiko

Dalam perencanaan kredit hares ditetapkan kriteria risiko yang mungkin timbul di tiap pasar sasaran yang telah ditentukan. Kriteria risiko ini dapat ditentukan secara kualitatif maupun kuantitatif. Tujuan penetapan kriteria risiko ini adalah menentukan pedoman operasi bagi seluruh pegawai dalam melaksanakan pemberian kredit ke nasabah. Kriteria risiko itu di antaranya mencakup:

² aktivitas pemasaran, dengan penetapan standar minimal nasabah

² tanda-tanda peringatan dini atas kondisi keuangan nasabah yang dinilai memburuk

² seleksi awal atas permohonan kredit

² penyediaan standar penerimaan yang diharapkan dari tiap-tiap nasabah.

v Kriteria Nasabah

Setelah melakukan penetapan pasar sasaran dan kriteria risiko, bank hares dapat menentukan kriteria nasabah. Tujuan penentuan kriteria nasabah adalah membatasi pembiayaan ke nasabah yang dinilai tidak akan memberikan keuntungan pada bank tersebut. Terdapat beberapa strategi untuk menentukan nasabah yang dapat diberi kredit, dan pada akhirnya nasabah tersebut akan memberikan pendapatan ke bank. Kriteria umumnya dilakukan berdasarkan prinsip 5C's. Akan tetapi, pada kondisi ekonomi tertentu penilaian kriteria dilakukan hanya pada jenis industri yang diperkirakan stabil dan akan menghasilkan keuntungan. Jenis nasabah itu banyak. Salah satu jenis nasabahnya adalah nasabah UMKM.

v Batasan-Batasan Dalam Pemberian Kredit

Tahapan terakhir dalam melaksanakan perencanaan kredit adalah menentukan batasan-batasan dalam pemberian kredit. Pembatasan ini dilakukan agar bank tidak melakukan aktivitas penyaluran kredit yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Batasan-batasan tersebut umumnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan perbankan, di antaranya sebagai berikut:

a. Menentukan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR)

b. Melaksanakan kewajiban penyediaan modal minimum atau CAR.

c. Memberikan kredit berdasarkan ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).

d. Memerhatikan rasio antara kredit terhadap dana yang diterima bank (loan to deposit ratio/LDR), sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

F. PROSES PEMBERIAN KREDIT

Proses pemberian kredit merupakan tahap yang harus dilalui oleh nasabah selaku pemohon dan petugas bank selaku penilai. Proses ini harus selalu dilakukan sebelum nasabah mendapatkan persetujuan kredit.

Tahap yang umumnya dilalui oleh bank diantaranya meliputi:

§ Pengajuan kredit

§ Analisis dan evaluasi kredit

§ Penetapan jenis dan struktur kredit

§ Pelaksanaan perjanjian kredit.

v Pengajuan Kredit

Permohonan kredit dilakukan oleh nasabah atau calon nasabah dengan tujuan mendapatkan kredit sesuai dengan yang dibutuhkan. Permohonan ini harus dilakukan secara tertulis dan ditujukan ke pihak bank. Permohonan ini menjelaskan kebutuhan pinjaman yang diinginkan serta jenis pembiayaan yang diharapkan. Permohonan kredit ini juga merupakan langkah awal hubungan antara pihak bank dengan nasabah. Dengan adanya permohonan tersebut, bank dapat segera melakukan penilaian atas calon nasabah baik kondisi usaha maupun karakteristik pribadinya.

Bank umumnya akan melakukan penilaian yang paling mendasar pada langkah awal ini. Penilaian itu memuat informasi mengenai bisnis yang akan dibiayai dan kemampuan serta kemauan calon nasabah dalam menjalankan usaha tersebut. Informasi bisnis ini juga dapat dilakukan melalui keterangan dari pesaing, pembeli, pemasok, dan pihak terkait lainnya.

v Analisis Kredit

Analisis kredit adalah proses pengolahan informasi dasar yang telah diperoleh menjadi informasi yang lengkap. Informasi yang lengkap terdiri dari beberapa faktor, diantaranya peluang dan ancaman yang akan memengaruhi usaha serta kelancaran pembayaran kredit. Analisis kredit juga dilengkapi dengan evaluasi atas kebutuhan modal yang dibutuhkan nasabah. Dalam melakukan analisis terhadap permohonan kredit, bank akan melakukan penilaian 5C's sebagai berikut:

a. Penilaian terhadap Karakter (Cl /Character)

Penilaian terhadap karakter pemohon kredit dilakukan untuk mengetahui tanggung jawab, kejujuran, keseriusan dalam berbisnis dan keseriusan dalam membayar semua kewajiban ke bank dengan seluruh kekayaan yang dimilikinya. Karakter sangat menentukan kelancaran pembayaran kewajiban setiap bulannya dan pelunasan pada saat kredit jatuh tempo.

Penilaian ini dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi, baik internal maupun eksternal. Informasi yang berasal dari pihak internal adalah dengan melakukan wawancara ke pegawai di perusahaan pemohon dan keluarga pemohon, sedangkan informasi dari pihak eksternal didapat melalui pembeli, pemasok, dan pihak terkait lainnya. Bank Indonesia juga dapat memberikan informasi yang berkaitan dengan kredibilitas pemohon atas transaksi keuangan maupun posisi pinjaman di bank lain.

b. Penilaian terhadap Kemampuan (C2/Capacity)

Penilaian terhadap kemampuan nasabah bertujuan mengukur kemampuan nasabah dalam menjalankan usahanya. Beberapa informasi yang harus didapat di antaranya:

² Penilaian atas manajemen usaha.

Penilaian ini meliputi kualitas dan reputasi nasabah, orientasi manajemen, kualitas organisasi, kualitas pengelolaan sumber daya manusia, dan lain-lain.

² Penilaian Was kualitas pasokan (supply)

Penilaian ini meliputi kualitas pasokan, perlengkapan dan peralatan peyimpanan pasokan, sumber pasokan, kontinuitas pasokan, fluktuasi harga, penguasaan sumber pasokan, dan efisiensi pengelolaan pasokan.

² Penilaian atas kualitas produksi

Penilaian ini meliputi kontinuitas kegiatan produksi, kualitas dan kapasitas alat produksi, peralatan usaha, tingkat efisiensi produksi, kualitas produk, pola produksi yang digunakan, dan peluang pengem­bangan kapasitas produksi.

² Penilaian atas kualitas pemasaran

Penilaian ini meliputi kegiatan pemasaran, harga produk, kualitas promosi, kualitas pemilihan pasar sasaran dan pemilihan posisi pasar, kualitas strategi dan taktik penjualan, pengelolaan penagihan, serta kontinuitas pelanggan.

c. Penilaian terhadap Modal (C3/Capital)

Penilaian terhadap modal perusahaan bertujuan mengetahui kemampuan nasabah atau perusahaan milik nasabah dalam menanggung beban pembiayaan yang dibutuhkan serta kemampuan dalam menanggung beban risiko (risk sharing) yang mungkin dialami perusahaan itu. Penilaian dapat dilakukan berdasarkan informasi mengenai sumber dan struktur permodalan, kualitas pengelolaan permodalan, efektivitas penggunaan atau penempatan modal, kualitas penciptaan laba, dan kualitas pemanfaatan laba.

d. Penilaian Terhadap Kondisi Perekonomian dan Prospek Usaha (C4/Condition)

Penilaian terhadap kondisi ekonomi dan prospek usaha dilakukan untuk mengetahui kekuatan perusahaan atas berubah-ubahnya kondisi makro ekonomi dan kemampuan perusahaan mengantisipasinya untuk bisa bertahan dalam keadaan yang sulit sekalipun. Kondisi yang mungkin terjadi di antaranya:

  1. Kondisi mikro, seperti pemasok, saluran distribusi, pelanggan/konsumen, kreditor, pesaing, dan lingkungan masyarakat.
  2. Kondisi makro, seperti perekonomian, sosial budaya, peraturan pemerintah, demografi, teknologi, alam, politik, dan keamanan.

e. Penilaian terhadap Agunan Kredit (C5/Collateral)

Penilaian terhadap agunan kredit dilakukan berdasarkan nilai wajar atas nilai pasar agunan yang berlaku pada saat dilakukan penilaian. Agunan kredit adalah jaminan dari nasabah ke bank untuk meminimalisir risiko yang mungkin timbul dari pemberian kredit. Agunan kredit terbagi menjadi dua, yaitu:

1) Agunan pokok

Agunan pokok merupakan sumber pembayaran kembali kredit dan bersifat first way out. Pengadaan agunan pokok yang bersumber dari dana kredit bank, misalnya: persediaan barang, proyek, atau hak tagih.

Agunan pokok meliputi keseluruhan aset perusahaan baik yang langsung dibiayai dengan kredit maupun yang tidak dibiayai kredit.

2) Agunan tambahan

Agunan tambahan merupakan agunan yang bersifat second way out dan umumnya berupa harta kekayaan milik nasabah secara pribadi maupun milik perusahaan yang pengadaannya tidak bersumber dari kredit dan tidak berkaitan langsung dengan usaha nasabah. Misalnya, tanah dan bangunan rumah tempat tinggal debitur, tempat usaha, surat berharga, dan lain-lain. Agunan ini harus dilakukan pengikatan secara hak tanggungan untuk benda tidak bergerak dan gadai untuk benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud (hak tagihan).

Proses Analisis Kredit

Proses analisis kredit harus dilakukan sebelum diberikan persetujuan pemberian fasilitas kredit ke nasabah. Proses ini harus dilakukan secara menyeluruh dan lengkap atas informasi yang relevan dengan pengajuan kredit tersebut. Persyaratan dasar yang harus diketahui adalah kondisi bisnis dan industrinya, laporan keuangan nasabah, sumber penggunaan dana, rasio-rasio yang berkaitan, kebijakan pemerintah, dan lain-lainnya. Analisis ini pada dasarnya terdiri dari:

² Analisis atas nasabah perorangan atau badan usaha, yaitu informasi mengenai manajemen perusahaan, kondisi produk, kondisi persaingan usaha sejenis, kondisi eksternal (kebijakan pemerintah, peraturan), penilaian collateral/jaminan/agunan, dan reputasi bisnis.

² Analisis atas kondisi keuangan, yaitu informasi mengenai neraca, laporan rugi laba, cashflow, capital equity, dan rasio-rasio keuangan.

² Evaluasi proyek untuk usaha tertentu, yaitu informasi mengenai syarat dan ketentuan proyek, pengalaman atau kemampuan nasabah, dan risiko yang mungkin timbul.

² Analisis risiko, berupa risiko manajemen, risiko produk dan jasa, risiko keuangan, risiko eksternal (regulasi, politik, ekonomi, dan lain-lain).

² Analisis atas kemampuan untuk membayar kewajiban ke bank, berupa net operating cash, keuntungan perusahaan, penerimaan lain-lain, penjualan jaminan, dan asuransi.

Gambar proses analisis kredit

v Penetapan Struktur dan Jenis Kredit

Penetapan struktur dan jenis kredit dibuat berdasarkan ketentuan yang berlaku baik pada internal bank maupun pihak eksternal (Bank Indonesia, BPK, Menteri Keuangan, dan lain-lain).

Penetapan Struktur Kredit Struktur kredit merupakan bagian dari ketentuan realisasi kredit yang memerhatikan kebutuhan nasabah dan sumber pembayaran. Meskipun belum ada ketentuan yang baku mengenai struktur kredit, pada umumnya bagian-bagian yang ada dalam struktur kredit adalah sebagai berikut:

a. Nama peminjam, baik perorangan maupun perusahaan harus dicantumkan dengan jelas dan benar. Identitas perusahaan, pengurus, dan jabatan harus dicantumkan dengan lengkap.

b. Jumlah, pencantuman jumlah kredit berdasarkan hasil analisis, evaluasi, dan negosiasi.

c. Jenis kredit; pencantuman jenis kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku

d. Tujuan, pencantuman tujuan dan keperluan harus disebutkan dengan jelas.

e. Jangka waktu, pencantuman jangka waktu disampaikan dengan jelas. Misalnya, 12 (dua belas) bulan terhitung mulai 12 Januari 2005 sampai dengan 11 Januari 2006.

f. Agunan, pencantuman dengan jelas dan lengkap sesuai dengan identitas agunan dan didasarkan pada ketentuan yang berlaku.

g. Ketersediaan dana, dicantumkan kapan dan berapa besar dana kredit yang tersedia bagi debitur sesuai dengan jadwal penarikan yang telah disepakati.

h. Tingkat suku bunga dan denda, pencantuman suku bunga kredit sesuai dengan kewenangan untuk menentukan base rate yang berlaku dan yang telah ditentukan. Pencantuman denda bertujuan memaksa nasabah agar senantiasa memenuhi kewajibannya. Denda juga merupakan alat kompensasi atas kerugian bank akibat beberapa kewajiban peminjam yang tidak dipenuhinya.

i. Provisi, merupakan jasa bagi bank dalam-menyediakan dana bagi debitur. Pencantuman provist ini berdasarkan Mentuan yang berlaku dalam internal bank.

j. Commitment fee, merupakan jasa bank atas jenis kredit tertentu, misalnya pada jenis kredit investasi.

Jenis Kredit Terdapat beberapa pendapat dalam pengelompokan jenis kredit, namun pada umumnya dikelompokkan berdasarkkan:

a. Penggunaannya

Menurut penggunaannya, kredit dibagi menjadi dua, yaitu kredit konsumtif dan kredit produktif

§ Kredit Konsumtif, ditujukan ke nasabah yang memerlukan dana untuk kebutuhan konsumsi. Misalnya, pembelian rumah, kendaraan, dan barang­barang konsumtif lainnya. Kredit ini dikenal juga dengan personal loan, karena umumnya diberikan ke perorangan untuk memenuhi kebutuhan perorangan. Sumber pembayaran atas kewajiban ke bank adalah pendapatan nasabah yang diterima setiap bulan.

§ Kredit Produktif, yaitu jenis kredit yang digunakan untuk keperluan produksi atau usahanya. Dana yang digunakan itu tidak habis melainkan digunakan untuk perputaran usahanya dan untuk menghasilkan keuntungan. Sumber pembayaran atas kewajiban ke bank adalah hasil usaha perusahaan bersangkutan.

b. Keperluan Produksinya

Menurut keperluan produksinya, kredit dibagi menjadi dua, yaitu kredit modal kerja dan kredit investasi:

§ Kredit Modal Kerja (KMK), ditujukan ke nasabah yang mengalami kekurangan modal kerja untuk pengembangan usahanya. Modal kerja adalah sejumlah dana yang tertanam atau terikat pada aktiva lancar yang dibutuhkan dalam menjalankan operasi perusahaan.

Aktiva lancar adalah uang tunai dan aktiva lain yang dapat dicairkan dalam waktu kurang dari satu tahun. Contoh aktiva lancar selain uang tunai adalah surat berharga, piutang, dan persediaan barang.

Faktor-faktor yang memengaruhi kebutuhan modal kerja adalah tingkat penjualan/aktivitas dan perputaran modal kerja (siklus kas).

Pemberian fasilitas kredit modal kerja ke nasabah umumnya jangka pendek disesuaikan dengan kebutuhan perputaran modal kerja atau siklus kas perusahaan tersebut. Pada jenis usaha yang membutuhkan kredit modal kerja (KMK), bank secara berkesinambungan (continue) memberikan fasilitas KMK revolving, yakni fasilitas kredit yang dapat terus diperpanjang setelah jatuh tempo. Tentu saja fasilitas ini diberikan hanya ke perusahaan yang memiliki kondisi baik. Sedangkan untuk jenis usaha lainnya yang tidak memerlukan fasilitas KMK secara terus menerus, misalnya pada usaha kontraktor, bank akan memberikan fasilitas KMK transaksional, yakni fasilitas yang diberikan sesuai dengan keperluan usahanya.

§ Kredit Investasi, ditujukan ke nasabah yang mem­butuhkan barang modal untuk pertumbuhan usahanya. Barang modal itu diantaranya adalah pem­belian tanah, bangunan tempat usaha, kendaraan, dan aktiva tetap lainnya. Jenis kredit ini memiliki jangka waktu menengah hingga jangka panjang.

c. Jangka Waktunya

Menurut jangka waktunya, kredit dapat dibagi menjadi tiga: jangka pendek, menengah, dan jangka panjang

1) Kredit jangka pendek, yaitu jenis kredit yang mempunyai jangka waktu hingga satu tahun atau tidak lebih dari satu tahun.

2) Kredit jangka menengah, yaitu jenis kredit yang mempunyai jangka waktu antara satu hingga tiga tahun.

3) Kredit jangka panjang, yaitu jenis kredit yang mem­punyai jangka waktu lebih dari tiga tahun.

d. Cara Penggunaan

Menurut cara penggunaannya, kredit dapat dibagi menjadi empat: kredit rekening koran bebas, kredit rekening koran terbatas, kredit rekening koran aflopend, dan kredit revolving.

1) Kredit Rekening Koran Bebas, yaitu jenis kredit di mana debitur menerima seluruh kreditnya dalam bentuk rekening koran dan pemakaian tidak dibatasi, namun disesuaikan dengan maksimum kredit yang diberikan. Umumnya kredit ini diberikan ke nasabah/debitur yang telah memiliki reputasi sangat balk. Terkadang penarikan juga disertai dengan overdraft atau dapat melebihi jumlah maksimum yang telah disetujui.

2) Kredit Rekening Koran Terbatas, yaitu jenis kredit di mana debitur menerima seluruh kreditnya dalam bentuk rekening koran, namun terdapat pembatasan dalam pemakaiannya. Nasabah tidak diperkenankan melakukan penarikan uang sekaligus. Penarikan dilakukan sesuai dengan kebutuhan usahanya. Bank harus mengetahui secara pasti setiap penarikan dana serta peruntukkannya. Bank juga dapat menghentikan disposisi atas kredit tersebut apabila terdapat penyimpangan penggunaan dana

3) Kredit Rekening Koran Aflopend, yaitu jenis kredit di mana penarikan dilakukan sekaligus pada waktu penarikan pertama dan pembayarannya dilakukan dengan cara mengangsur. Penarikan juga kadang­kadang dilakukan dalam beberapa tahap sesuai dengan kebutuhan. Demikian juga, angsuran diatur j dalam rencana (schedule) pengembalian pinjaman.

4) Kredit Revolving, yakni jenis kredit dengan penarikan yang sama dengan rekening koran bebas, namun dibedakan menurut cara pemakaiannya. Pemakaian umumnya dilakukan secara bebas. Akan tetapi, rencana tertentu harus segera diselesaikan dulu, baru kemudian nasabah dapat melakukan penarikan' kembali sesuai dengan kebutuhan.

Syarat dan Ketentuan Kredit

Syarat dan ketentuan kredit merupakan sarana yang digunakan bank untuk menga­mankan kepentingannya. Syarat dan ketentuan tersebut lebih bersifat prosedural yang wajib dilakukan oleh nasabah/ debitur. Melalui syarat dan ketentuan ini, semua risiko yang mungkin timbul dapat dicegah sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi bank. Perbedaannya dengan struktur dan jenis kredit terletak pada keamanan bank, di mana struktur/jenis kredit hanya menjelaskan mengenai produk kredit saja.

Perjanjian Kredit

Perjanjian kredit atau akad kredit adalah bentuk kesepakatan antara nasabah/debitur dengan bank dan dilakukan setelah terjadi keputusan kredit. Perjanjian kredit dilakukan secara tertulis dengan bentuk dan format sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tahap-Tahap

Keterangan

Permohonan Kredit

Permohonan kredit ini merupakan langkah awal

hubungan antara bank dan nasabahnya. Bank

akan segera melakukan penilaian atas

permohonan tersebut.

Analisis Kredit

- Penilaian 5C's (character, capacity,capital, condition, collateral).

- Proses analisis kredit (perusahaan,keuangan, proyek, risiko, pembayaran kembali)

kembali).

Struktur dan Jenis Kredit

- Penetapan struktur kredit.

- Penentuan jenis kredit.

Perjanjian Kredit

Perjanjian kredit adalah bentuk kesepakatan

antara nasabah/debitur dengan bank dan

dilakukan setelah terjadi keputusan kredit.

G. ADMINISTRASI KREDIT

Tujuan admistrasi kredit adalah mendukung langkah-langkah pembinaan atau pengawasan atas perkembangan kredit sehingga kepentingan bank dapat terlindungi. Di dalam administrasi kredit terdapat bagian yang sangat penting, yaitu dokumentasi kredit.

Dokumen kredit adalah seluruh dokumen yang diperlukan dalam kredit yang merupakan bukti perjanjian/ikatan hukum antara bank dan debiturnya dan yang merupakan bukh kepemilikan barang agunan serta dokumen-dokumen perkreditan lainnya, yang semua itu merupakan perbuatan hukum dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pakel kredit.

H. PENGAWASAN KREDIT

Dalam perbankan nasional, aktiva produktif berupa kredit memberikan pendapatan yang terbesar dibandingkan dengan aktiva produktif lainnya. Dengan demikian, menjaga kualitas kredit merupakan hal yang utama agar bank bersangkutan dapat menerima pendapatan dan keuntungan sesuai dengan yang diharapkan. Salah satu cara untuk menjaga kualitas tersebut adalah dengan melaksanakan pengawasan kredit secara berkesinambungan. Dengan pengawasan kredit, bank dapat mengetahui perkembangan debitur dari waktu ke waktu dan dapat mengambil keputusan yang sesuai dengan kondisi tiap debiturnya.

Pengawasan kredit selain merupakan tuntutan bisnis, juga bertujuan memenuhi informasi kredit yang dibutuhkan baik oleh pihak intern maupun ekstern. Pihak ekstern adalah pihak di luar bank, seperti Bank Indonesia, dalam fungsinya untuk menilai tingkat kesehatan bank, dan pengawasan. Pihak ekstern lainnya misalnya Depertemen Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, audit, dan pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan perbankan.

v Fungsi Pengawasan Kredit

Pengawasan kredit berfungsi mengetahui secara dini penyimpangan yang terjadi atas pemberian kredit ke debitur (nasabah peminjam). Dengan adanya pengawasan, bank dapat segera mengambil langkah-langkah yang tepat dan cepat untuk melakukan perbaikan. Pengenalan atas penyimpangan secara dini tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi kemungkinan timbulnya masalah kredit.

Selain agar segera diambil tindakan preventif untuk mencegah masalah, pengawasan digunakan juga untuk mendapatkan informasi lainnya mengenai kondisi kredit tertentu. Pengawasan kredit adalah usaha penjagaan dan pengamanan dalam pengelolaan kekayaan bank dalam bentuk perkreditan yang Iebih balk dan efisien, guna menghindarkan terjadinya penyimpangan dengan cara mematuhi kebijakan perkreditan yang telah ditetapkan serta mengusahakan penyusunan administrasi perkreditan yang benar.

v Cara Melakukan Pengawasan

Terdapat dua cara pengawasan atau monitoring, yaitu:

§ Pengawasan secara Administratif Merupakan monitoringyang dilaksanakan dengan menggunakan segala informasi yang tersedia, baik catatan yang tersedia maupun informasi lainnya.

§ Pengawasan secara Fisik Merupakan monitoring yang dilakukan dengan melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha, lokasi jaminan, atau tempat lain yang ada kaitannya dengan fasilitas kredit yang diberikan. Penga­wasan ini dapat dilaksanakan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhannya. Pengawasan dengan cara insidental umumnya dilakukan apabila terjadi penurunan aktivitas keuangan yang tampak pada rekening koran, terjadi tunggakan pembayaran bunga, terdapat informasi negatif dari pihak ketiga, dan lain sebagainya.

I. KREDIT BERMASALAH

Kredit bermasalah merupakan bagian dan pengelolaan kredit bank, karena kredit bermasalah itu sendiri merupakan risiko yang dihadapi oleh bisnis perbankan. Hampir semua perbankan memiliki kredit bermasalah, bahkan dalam beberapa kasus, kredit bermasalah di Indonesia berakhir ke penutupan beberapa bank. Sebagai lembaga bisnis, dalam lingkup makro, perbankan harus dapat meminimalisir kredit bermasalah tersebut sehingga kepercayaan masyarakat keperbankan akan tetap terjaga.

Kredit bermasalah secara umum adalah semua kredit yang mengandung risiko tinggi. Atau, kredit bermasalah adalah kredit-kredit yang mengandung kelemahan atau tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh bank. Mencegah kredit bermasalah harus dilakukan oleh semua bank. Bank yang kreditnya bermasalah akan memiliki beban bank berupa biaya akibat kredit bermasalah yang jauh lebih besar dibandingkan dengan bank yang tidak mempunyai kredit bermasalah. Kerugian tersebut bukan hanya dalam bentuk biaya langsung (kewajiban pokok dan bunga), tetapi juga biaya tidak langsung, seperti biaya hukum (legal expenses), biaya adminstrasi, penurunan reputasi bank, biaya penga­wasan dari otoritas moneter, kehilangan kesempatan untuk meningkatkan pertumbuhan, serta terkurasnya waktu pejabat-pejabat bank yang seharusnya melakukan kegiatan bisnis bank yang menguntungkan. Biaya-biaya tidak langsung yang terjadi akibat adanya kredit bermasalah akan menyebabkan terganggunya kegiatan usaha bank tersebut. Apabila kredit bermasalah telah dinilai cukup besar, umumnya masyarakat sulit percaya ke bank tersebut sehingga akhirnya bank tersebut terpaksa ditutup atau dilikuidasi.

v Pencegahan Kredit Bermasalah

Penyebab timbulnya kredit bermasalah umumnya adalah:

1. Pihak Debitur (Nasabah Peminjam)

· Manajemen (pengelolaan) usaha yang menunjukkan perubahan, misalnya terjadi penggantian pengurus, perselisihan, ketidakmampuan menangani ekspansi usaha, dan lainnya.

· Operasional usaha yang semakin memburuk, misalnya kehilangan pelanggan, berkurangnya pasokan bahan baku, mesin-mesin yang kurang berfungsi, dan lainnya.

· Itikad yang kurang baik, misalnya debitur sudah merencanakan melakukan penipuan atau pembo­bolan bank melalui sektor kredit.

2. Pihak Bank

² Ketidakmampuan sumber daya manusia, misalnya pejabat bank kurang memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk mengelola perkreditan.

² Kelemahan bank dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, misalnya pejabat bank belum menyadari pentingnya monitoring atas kredit yang telah diberikan ke debitur.

² Itikad yang kurang baik dari pejabat bank, misalnya

² terjadi kolusi dengan pihak debitur untuk menda­patkan keuntungan pribadi.

3. Pihak Lainnya

· Force Majeur, yakni adanya peristiwa yang tidak terduga yang menimbulkan risiko kemacetan. Keadaan ini terjadi akibat adanya bencana alam, kebakaran, perampokan, dan lainnya.

· Kondisi perekonomian negara yang tidak mendukung perkembangan iklim usaha, misalnya krisis moneter.

v Penyelesaian Kredit Bermasalah

Apabila kredit telah menjadi bermasalah, tindakan yang harus segera dilakukan oleh pihak bank adalah penyelesaian melalui berbagai cara. Beberapa cara yang umumnya dilakukan oleh bank untuk menyelesaikan kredit bermasalah adalah cara pendekatan, evaluasi, penyelesaian, dan penge­lolaan pinjaman ekstrakomptabel.

J. PENGHAPUSBUKUAN KREDIT MACET DAN KREDIT EKSTRAKOMPTABEL

Penghapusbukuan adalah tindakan yang dilakukan bank terhadap debitur karena adanya kondisi yang menyebabkan kredit tidak dapat diselesaikan. Direksi bank memiliki wewenang menghapusbukukan kredit macet dan selanjutnya harus mempertanggungjawabkan ke rapat umum pemegang saham (dalam hal ini adalah Menteri Keuangan RI).

Kredit macet yang telah diupayakan penyelesaiannya oleh bank maupun melalui saluran hukum dan ternyata masih juga tidak terselesaikan harus dihapusbukuan dan dipindahkan sebagai kredit ekstrakomptabel. Kredit ekstrakomptabel adalah kredit yang mengalami perubahan pembukuan secara administratif melalui kebijaksanaan penghapusbukuan, sehingga kredit yang semula tercatat dalam aktiva neraca (on balance sheet) menjadi aktiva administratif (off balance sheet).

Kredit macet adalah kredit yang sejak jatuh tempo tidak dapat dilunasi oleh debitur sebagaimana mestinya sesu4 dengan perjanjian. Pengertian jatuh tempo tersebut sesui dengan ketentuan kolektibilitas Bank Indonesia. Penghapu : bukuan kredit macet bukan merupakan pembebasan u nasabah, tetapi merupakan tindakan intern bank yang administratif. Oleh karena itu, semua langkah penyelesaian penagihan yang telah direncanakan sesuai dengan ko debitur dan skala prioritas harus tetap dilanjutkan.

Tidak ada komentar: