Kamis, 28 Februari 2008

MANAJEMEN PASSIVA BANK

A. Definisi Manajemen Passiva Bank

Manajemen passiva bank atau liability of bank management adalah suatu proses dimana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang non-tradisional melalui pinjaman di pasar uang atau dengan menerbitkan instrument utang untuk digunakan secara menguntungkan terutama untuk memenuhi permintaan kredit.

B. Konsep Manajemen Passiva

Manajemen passiva pada prinsipnya dapat dibagi menjadi 2 jenis konsep yaitu Reserve position liability management dan loan position liability management.

Reserve position liability management

Dalam memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek menurut konsep ini dapat dilakukan melalui pinjaman dari pasar uang. Selanjutnya konsep ini memungkinkan bank memiliki rasio aktiva produktif yang sedikit kurang likuid sehingga dapat meningkatkan keuntungan bank.

Kelemahan konsep Reserve position liability management antara lain adalah:

1. adanya ketidakpastian mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk menyediakan cadangan atau aktiva yang relatif likuid

2. kemungkinan tidak tersedianya dana dalam pasar uang yang menyebabkan naiknya tingkat bunga secara drastis

Gambar 6.4-B akan memperlihatkan strategi manajemen dalam hal melakukan penyeimbang neraca bank setelah adanya penarikan simpanan.

Loan Position Liability Management

Loan position liability management bertujuan untuk meningkatkan jumlah aktiva produktif untuk memperoleh keuntungan. Persyaratan untuk menganut konsep ini adalah tersedianya pasar uang yang likuid dengan peserta yang cukup dan dengan dana yang memadai di mana suatu bank tidak dapat mempengaruhi tingkat bunga pasar.

Gambar 1.1 menunjukkan peningkatan pemberian kredit uang dibiayai melalui pinjaman dari pasar uang.

Gambar 1.1 Bentuk Manajemen Passiva

A. Konsep Dasar Neraca Bank

- Cadangan primer

- Cadangan sekunder

- Investments

- Simpanan

- Modal

- Kredit

B. Reserve Position Liability Management


C. Loan Positioning Liability Management

- Cadangan primer

- Cadangan sekunder

- Kredit

- Simpanan

- Modal

- Investments

C. Sasaran Manajemen Passiva

Manajemen passiva sangat penting dalam manajemen dana bank karena alasan-alasan pokok sebagai berikut:

a. untuk meminimumkan biaya bunga bank

b. pentingnya hubungan dengan nasabah

c. untuk mengimbangi peraturan-peraturan di bidang moneter dan perbankan.

Sasaran manajemen passiva dapat dilihat pada gambar 1.2




Gambar: 1.2

Meminimumkan Biaya Bunga Bank

Kemampuan suatu bank dalam meminimumkan biaya bunga ini jelas akan sangat mempengaruhi pula biaya dana yang bersangkutan. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan suatu kelompok nasabah tidak sensitif terhadap tingkat bunga antara lain:

Z ketidakpedulian

Z kurangnya persaingan

Z biaya beli yang minimum

Z biaya transaksi

Z faktor-faktor lain misalnya politik, kebijakan, pelayanan, insentif dan kepercayaan.

Masalah utama dalam analisis sensifitas tingkat bunga ini adalah kemampuan bank melaksanakan segmentasi atau pengelompokan nasabah berdasarkan perubahan tingkat bunga.

Pentingnya hubungan baik dengan nasabah

Adapun salah satu faktor mengapa bank melakukan pengelolaan sisi passiva adalah agar dapat memenuhi kebutuhan/permohonan kredit terutama oleh nasabah-nasabah yang umumnya perusahaan besar. Nasabah seperti ini sering digolongkan nasabah utama (prime customer). Hubungan baik antar bank dengan nasabah-nasabah utama sangat penting bagi bank dan harus ditempatkan pada prioritas yang tinggi. Keuntungan yang dapat diperoleh dari hubungan ini disamping spread yang tinggi yang dapat dihasilkan dari kredit.

Selanjutnya hal-hal yang perlu dipererat perihal hubungan bank dengan nasabah adalah faktor penyedia dan penawaran berbagi jasa perbankan yang lengkap, cepat dan tepat dibutuhkan.

Mengimbangi peraturan

Pembatasan tingkat bunga atas simpanan akan menyebabkan bank tidak dapat menarik semua dana yang ditawarkan terutama pada periode tingkat bunga tinggi. Pembatasan tingkat bunga simpanan ini akan mengakibatkan terjadinya distorsi dan tidak efisien. Cadangan wajib pada prinsipnya merupakan unsur biaya tambahan bagi bank. Semakin tinggi ketentuan cadangan wajib semakin tinggi pula biaya tambahan tersebut.

Posisi Passiva

Passiva terdiri dari beberapa pos utama, dimana setiap pos-pos pada passiva menjelaskan kewajiban (liabilities) baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta pos modal (equity). Fungsi masing-masing passiva tersebut adalah sebagai berikut:

Sisi kewajiban dan ekuitas (passiva) neraca bank mencerminkan kegiatan penghimpunan dana yang berasal dari berbagai sumber. Dana bank pada dasarnya berasal dari masyarakat atau pihak ketiga dan modal bank itu sendiri (ekuitas). Adapun urutan pos neraca sisi passiva ini menurut format yang ditetapkan Bank Indonesia sebagai berikut:

1. Giro

Pos ini terdiri dari giro rupiah dan valuta asing milik pihak ketiga, yang disimpan di bank tersebut dan seluruh kantor cabangnya baik di dalam maupun di luar negeri. Giro tersebut dapat ditarik dengan menggunakan cek, pemindahbukuan dan surat perintah membayar lainnya.

Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan. Giro ini terdiri dari rekening giro nasabah dan rekening giro bank lainnya.

Giro atau Demand Deposit sering pula disebut Cheking Account adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Karena sifat penarikannya dapat dilakukan setiap saat tersebut, maka giro ini merupakan sumber dana yang sangat labil bagi bank. Bagi pihak nasabah rekening giro dengan sifat tersebut akan sangat membantu dan menjadi alat pembayaran yang lebih efisien. Oleh karena itu, rekening giro ini umumnya dimiliki oleh nasabah-nasabah yang membutuhkan pembayaran agar lebih efisien dalam memperlancar kegiatan bisnisnya. Setiap pemilik rekening giro memiliki (diberikan) buku cek dan bilyet giro sebagai instrument untuk melakukan penarikan dana dan pembayaran suatu transaksi. Cek dapat digunakan untuk suatu pembayaran transaksi secara tunai, cek dapat ditarik atas unjuk atau atas nama dan tidak dapat dibatalkan oleh penarik kecuali cek tersebut dinyatakan hilang atau dicuri dengan dibuktikan oleh laporan hilang dari kepolisian. Cek pada prinsipnya perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya. Menurut KUHD ayat 205 “tiap-tiap cek harus dibayar pada hari penunjukkannya meskipun cek ditunjukkan untuk pembayarannya sebelum hari yang disebut segabai hari/tanggal dikeluarkannya”. Selanjutnya masa tenggang waktu ditunjukkan untuk pembayaran atas cek tersebut adalah 70 hari sejak tanggal penarikannya.

Sedangkan bilyet giro pada dasarnya merupakan perintah kepada bank untuk memindah bukukan sejumlah tertentu uang atas beban rekening penarik pada tanggal yang telah ditentukan kepada pihak yang tercantum pada warkat bilyet giro tersebut. Bilyet giro tidak dapat ditarik secara tunai akan tetapi hanya dapat memindahbukukan. Bilyet giro bukan perintah bayar tak bersyarat akan tetapi pembayarannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal efektif jatuh temponya. Disamping itu bilyet giro dapat dibatalkan penarik secara sepihak disertai dengan alasan pembatalannya.

Pada rekening giro, bank memberikan imbalan yang disebut dengan jasa giro. Jasa giro merupakan bunga yang diberikan oleh bank kepada giran atas jumlah saldo gironya. Tingak bunga tersebut relatif lebih kecil dibandingkan dengan simpanan lainnya. Simpanan giro sebenarnya bukan merupakan suatu simpanan untuk mendapatkan hasil bunga tapi semata-mata hanya dimanfaatkan sebagai sarana memperlancar transaksi bisnis. Oleh karena itu, simpanan giro ini banyak digunakan oleh para perngusaha yang memiliki kegiatan yang membutuhkan pembayaran dalam bentuk cek. Bagi bank, giro ini merupakan sumber dana yang berbiaya rendah namun karena sifatnya penarikannya, bank harus benar-benar dapat mengikuti perilaku penarikan nasabah yang pada gilirannya akan mempengaruhi pola manajemen likuiditas bank.

Perhitungan jasa giro masing-masing bank menggunakan cara yang berbeda. Cara perhitungan jasa giro umum digunakan bank antara lain dengan berdasarkan saldo harian dan saldo rata-rata perbulan. Cara perhitungan sangat tergantung pada kebijakan menejemen bank yang bersangkutan. Pemberian jasa giro biasanya dibatasi pada jumlah saldo minimum yang ditetapkan oleh bank. Misalnya saldo giro sampai dengan Rp 5 Juta tidak diberkan jasa giro. Semakin besar jumlah saldo giro semakin besar pula prosentase giro yang diberikan.

Perhitungan bunga untuk menetapkan jasa giro dapat dilakukan dengan menggunakan sistem bunga tunggal dan sistem bunga majemuk atau bertingkat. Sistem menentukan bunga dengan menggukana sistem bunga tunggal relatif sederhana karena menggunakan satu jenis tingkat bunga. Sedangkan sistem bunga bertingkat lebih bervariasi dan dihitung berdasarkan ketentuan masing-masing tingkat bunga jasa giro untuk tiap-tiap jumlah saldo giro.

2. Kewajiban segera lainnya

Yaitu kewajiban yang segera harus dibayar antara lain kepada pemerintah pusat atau kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Transfer antar bank, interbank call money dan travelers check valuta asing yang telah dijual. Yang termasuk dalam pos ini adalah kiriman uang, kupon yang sudah jatuh tempo dan semua kewajiban lain yang berjangka waktu kurang dari 15 hari, misalnya call money.

3. Tabungan

Merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek dan bilyet giro. Pos ini terdiri dari simpanan rupiah dan valuta asing milik ketiga bukan bank, yang disimpan di bank tersebut dan seluruh kantor cabangnya baik baik di dalam maupun di luar negeri.

Produk tabungan saat ini sangat bervariasi setelah pakto 27, 1988. Hal tersebut terjadi karena perbankan diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan program tabungan sendiri. Disamping itu ketatnya persaingan antar bank dalam menghimpun dana ini melalui mobilisasi tabungan menyebabkan bank dipaksa untuk menciptakan jenis program tabungan yang lebih bervariasi disamping tingkat bunga dan hadiah yang cukup menarik. Biaya dana yang berasal dari tabungan ini dapat digolongkan sebagai dana yang relatif mahal. Lebih tinggi dari jasa giro namun lebih rendah dari bungan deposito berjangka. Perhitungan bungan atas sumber dana tabungan ini dapat dilakukan dengan berdasarkan saldo harian, saldo rata-rata atau saldo terendah dari tabungan.

Nasabah yang ingin memanfaatkan fasilitas simpanan ini disamping memiliki rekening giro harus pula membuka rekening tabungan pada bank yang sama. Fasilitas ini memungkinkan nasabah menikmati bunga yang lebih tinggi yaitu bunga tabungan sementara tetap memanfaatkan rekening gironya. Mekanisme produk ini dilakukan dengan cara setiap nasabah melakukan penyetoran dimasukkan sebagai setoran untuk rekening tabungannya, sementara pada saat nasabah menarik cek atau bilyet giro dan apabila ternyata saldo rekening tidak mencukupi, maka bank yang bersangkutan dapat melakukan pemindahbukuan dari tabungan ke rekening giro yang sebelumnya nasabah telah memberika kuasa kepada bank untuk melakukan pemindahbukuan dari rekening tabungan ke rekening giro sesuai kebutuhan untuk mencukupi jumlah kekurangan atas penarikan.

4. Deposito Berjangka

Merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Pos ini terdiri dari deposito berjangka, deposit on call, sertifikat deposito dan deposito lainnya yang sejenis, yang disimpan di bank tersebut dan seluruh kantor cabangnya baik di dalam maupun di luar negeri. Deposito ini dalam rupiah dan dalam valas milik pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan menurut jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara bank tersebut dengan nasabah tersebut.

Sumber dana ini memiliki ciri pokok yaitu jangka waktunya tetap, oleh karena itu sering disebut fixed deposit umumnya memiliki jangka waktu jatuh tempo 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 24 bulan. Deposito berjangka ini hanya dapat ditarik pada saat jatuh temponya oleh pihak yang namanya tercantum dalam bilyet deposito. Oleh karena itu deposito berjangka merupakan simpanan atas nama. Selanjutnya deposito yang ditarik oleh deposan sebelum jangka waktu jatuh temponya sebagaimana yang telah diperjanjikan, bank mengenakan penalty kepada deposan dan hak pendapatan bunga tidak diperhitungkan oleh bank atas deposito berjangka tersebut. Untuk mempermudah nasabah dalam perpanjangan jangka waktu deposito, bank memberikan fasilitas pemberian jangka waktu secara otomatis atau automated rollover. Perpanjangan tersebut berlaku untuk deposito baru. Untuk lebih memudahkan dan menguntungkan nasabahnya, biasanya deposan membuka rekening simpanan misalnya, tabungan pada bank yang bersangkutan. Begitu seterusnya sampai deposan memutuskan untuk memperpanjang lagi deposito tersebut. Namun bagi bank yang menghendaki bunganya ditransfer ke rekening lain dan bunga tidak diambil, maka bunga deposito tersebut dapat menambah jumlah pokok deposito nasabah.

Disisi bank, sumber dana deposito berjangka ini digolongkan sebagai dana mahal dibandingkan sumber dana lainnya. Namun keuntungan bagi bank adalah, penyediaan likuiditas untuk kebutuhan penarikan dana ini hampir dapat diprediksi secara akurat. Jenis simpanan seperti ini disenangi oleh nasabah karena menawarkan tingkat bunga yang relatif lebih tinggi dibanding dengan giro.

Jumlah bunga tersebut masih harus dikurangi pajak penghasilan yang berlaku final sebesar 15 %.

5. Sertifikat Deposito

Merupakan simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan Sertifikat Deposito atau sertificate of deposit merupakan deposit berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan. Bentuk simpanan ini belum begitu populer dikalangan perbankan. Karena itu, dana perbankan yang bersumber dari jenis ini jumlahnya lebih kecil dibandingkan sumber dana lainnya. Simpanan ini mengharuskan bank-bank memperoleh izin lebih dahulu dari BI bagi bank yang akan menerbitkan sertifikat deposito. Namun sejak pakto 27, 1998 bahwa setiap bank dapat menerbitkan sertifikat deposito sebagai instrument perhimpunan dana tanpa perlu izin dari BI, cukup dengan memberitahukan saja.

Karakteristik dari sertifikat deposito adalah sebagai berikut:

{ Diterbitkan oleh bank atas unjuk dengan jangka waktu tertentu.

{ Dapat diperjual belikan.

{ Merupakan instrument pasar uang.

{ Bunga dibayar dimuka.

{ Dapat dijadikan jaminan.

6. Surat berharga yang diterbitkan

Tipe posisi passiva pada pos ini adalah surat berharga yang diterbitkan bank yang menyebabkan kewajiban membayar bagi bank yang bersangkutan baik dalam rupiah maupun valuta asing. Surat berharga yang diterbitkan dapat berupa surat pengkuan utang atau promes, wesel, dan obligasi.

7. Pinjaman yang Diterima

Merupakan semua pinjaman yang diterima bank antara lain kewajiban pada Bank Sentral berupa kredit Likuiditas, fasilitas diskonto, dan pinjaman dari bank lain. Dalam dunia perbankan lazim terdapat kerja sama dalam berbagai bentuk antara lain pemberian bantuan dalam bentuk bantuan tenaga ahli (consultant) ataupun dalam bentuk modal kerja/kapital. Bantuan modal lazimnya diberikan sebagai pinjamai tentunya dalam arti jangka pendek, maupun jangka menengah. (Untuk jangka waktu maksimal 7 hari kita sebut call money, sedangkan yang tanpa batas waktu dalam arti setiap saat dapat diambil dengan pemberitahuan dahulu kita sebut deposit on call. Pinjam meminjam yang lazim terjadi adalah pemberian pinjaman dari bank yang kua ke bank yang relatif lebih lemah, misalnya bank pemerintah kepada Bank Swasta Nasional atau Bank Asing kepada Bank Swasta Nasional.

8. Pinjaman Subordinasi

Merupakan pinjaman yang diperoleh dari pihak terkait dengan bank dan atau dari pihak lain yang memenuhi persyaratan tertentu, misalnya jangka waktu persyaratan pencairan/pembayaran kembali sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia

9. Pasiva lainnya

Pos ini teridiri dari saldo rekening passiva lainnya, baik dalam rupiah maupun valuta asing yang tidak dapat dimasukkan kedalam pos-pos lainnya. Contohnya adalah beban bunga yang harus dibayar, tagihan pajak, dan kewajiban-kewajiban lainnya.

10. Modal

Ekuitas atau disebut juga modal sendiri yang terdiri dari:

modal disetor bagi bank yang berbadan hukum Indonesia, berupa jumlah modal atau simpanan pokok dan wajib (bagi koperasi) yang benar-benar telah disetor, yaitu selisih antara modal dasar dengan modal yang belum disetor. Modal di setor bagi kantor cabang bank asing, berupa dana bersih kantor pusat dan kantor cabang di luar negeri. Dana bersih tersebut merupakan selisih antara saldo penanaman kantor pusat dan atau kantor cabangnya di luar negeri pada kantor cabangnya di Indonesia dengan saldo penanaman kantar-kantor cabangnya di Indonesia.

Agio saham, berupa selisih lebih setoran modal yang diterima oleh bank sebagai akibat harga saham yang melibihi nilai nominalnya.

Cadangan, berupa cadangan-cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba atau laba bersih setelah dikurangi pajak, dan mendapat persetujuan pemilik atau rapat umum pemegang saham arau rapat anggota dengan ketentuan pendirian atau anggaran dasar masing-masing bank.

Modal sumbangan, modal sumbangan dari pihak lain.

Selisih laporan keuangan

Selisih penilaian kembali aktiva tetap, selisih antara nilai aktiva tetap sebenarnya dan nilai yang telah dicatat.

Laba rugi surat berharga yang belum direalisasi

Pendapatan komprehensif lainnya

Modal Bank sebagai sejumlah dana yang diinvestasikan dalam berbagai jenis usaha (ventura) perbankan yang relevan. Modal bank terdiri atas modal sendiri yang kadang-kadang disebut juga “modal ekuitas” (equity capital) adalah investasi yang dilakukan oleh para persero suatu bank. Sedangkan golongan kedua adalah modal senior (senior capital) adalah modal yang diperoleh bank dari penjualan obligasi (bond) dan saham preferen (preferred stock): obligasi adalah surat-surat utang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu yang diterbitkan oleh bank swasta atau bank negara. Yang kedua adalah saham preferen adalah saham yang memberikan banyak hak untuk mendapatkan deviden atau bagian laba yang didistribusikan oleh bank dan bagian kekayaan pada saat pembubaran perseroan lebih dahulu dari saham biasa.

Tidak ada komentar: