Kamis, 28 Februari 2008

MANAJEMEN PENUNJANG BANK / KLIRING

Berdasarkan buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain karangan Y.Sri Susilo, Sigit Triandaru dan A. Totok Budi Santoso Penerbit Salemba.

A. PENGERTIAN KLIRING

Kliring antar bank adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antara bank atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertent .atau Kliring ialah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksakan oleh Bank Indonesia guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Adapun system kliring antar bank meliputi system kliring domestik dan lintas Negara. Pengaturan lintas kliring antar Negara mencakup:

1. Penerapan persyaratan bagi bank Indonesia atau bank dalam keanggotaan pada sisem kliring yang bersifat regional atau internasional.

2. Pengaturan mengenai kesepakatan antara bank Indonesia atau lembaga lain sebagai penyelenggara system pembayaran dengan bank sentral dan lembaga penyelengara system pembayaran Negara lain yang berkaitan denga pelaksanaan kliring dan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.

Pokok-pokok ketentuan tentang kliring yang akan diterapkan dalam peraturan bank Indonesia yaitu:

1. jenis penyelenggaraan kliring yang dapat dilaksanakan oleh pihak lain.

2. persyaratan dan bentuk hukum pihak lain yang dapat menyelenggarakan kliring

3. tata cara pemberian persetujuan terhadap pihak lain yang akan menyelenggarakan kliring.

Warkat yang dapat di ikut perhitungkan dalam proses kliring domestic Indonesia yaitu:

1. Cek

2. Bilyet giro

3. surat bukti penerimaan transfer

4. wesel bank untuk transfer kredit.

B. BANK PESERTA KLIRING

Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah kliring tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bi. Sebuah bank dilarang untuk mengikuti kliring karena tidak dapat melaksanakan salah satu ketentuan BI yaitu menyelesaikan kewajiban giralnya. Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pengunduran pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelunnya. Adapun permohonan pengunduran diri yaitu:

1. kesulitan keuangan sehingga tidak dapt memenuhi syarat-syarat ikut kliring

2. masalah dalam kepengurusan seperti perselisihan dan lalin-lain.

Ada dua macam penyertaan dalam kliring:

1. Penyertaan langsung, yaitu perhitungan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring, dan yang dapat ikut dalam penyertaan langsung adalah kantor bank Indonesia dan kantor pusat bank umum beserta kantor-kantor cabangnya.

2. Penyertaan tidak langsung, yaitu perhitungan warkat dalam pertemuan kliring oleh suatu kantor bank melalui kantor pusat dari bank tersebut atau melalui salah satu kantor cabang yang lain.

Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat manjadi peserta kliring yaitu:

a. Suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring setelah mendapat persetujuan bank Indonesia.

b. Mempunyai izin usaha yang sah.

c. Keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan bank itu untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring.

d. Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang-kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.

e. Menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata-rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata-rata tagihan harian 20 hari terakhir.

f. Bank peserta menunjuk minimal seorang wakil tetap pada lwmbaga kliring pemberitahuan mengenai wakil tetap ini disampaikan secara tertulis kepada bank Indonesia dengan dilampiri contoh tanda tangan dan paraf dari wakil-wakil tersebut. Wakil ini terdiri dari:

1. Golongan A, hanya berwenang untuk membuat, mengubah, memberikan tanda terima dan menanda tangani daftar rekapitulasi neraca dan bilyet saldo kliring.

2. Golongan B, disamping melaksanakan yang dilakukan golongan A, golongan ini juga berwenang untuk mengubah, menambah dan menanda tangani surat penolakan.

Ada ketentuan khusus bagi bank pelaksana kliring sebagai berikut:

a. Berkewajiban untuk melaksanakan penyelengggaraan kliring sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,

b. Menyampaikan laporan-laporan tentang data kliring setiap minggu bersama-sama dengan laporan likuiditas mingguan kepada bank indonesia yang membawahi wilayah kliring yang bersangkutan,

c. Untuk mempermudah bank penyelenggaraan klirng dalam penyediaan uang kartal, maka ditentukan bahwa hasil kliring hari itu dapat diperhitungakan pada rekening tersebut bank Indonesia.

Bilyet Saldo

Berdasarkan neraca klirng penyeerahan dan neraca kliring retur dibuat bilyet saldo klirng yanbg memuat hasil akhir dari call money. Oleh penyelengggara dibuatkan neraca gabungan yang merupakan konpolasi dari neraca maing-masing peserta.

Dihentikan dari Kliring

Apabila jumlah kewajiban dari suatu peserta melampui jumlah dana dan jaminan klirng yang tersedia pada penyelenggara, maka pelampauan itu disbut saldo negatif. Peserta yang bersangkutan diberi kesemapatan untuk menyelesaikan saldo negatif itu dalam 30 menit setelah pertemuan kliring retur ditutup.

C. MEKANISME KLIRING

Pertemuan kliring dilakukan dlam dua tahap yaitu:

Pertemuan kliring lokal dilakukan dalam dua tahap yaitu:

1. Kliring penyerahan

Kegiatan yang perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum kliring penyerahan adalah

  1. Warkat dicap yang memuat sebutan kliring dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta.
  2. Persetujuan penyelenggaraan dan peserta lain.

Langkah-langkah selanjutnya adalah:

a. Warkat-warkat dikelompokkan sesuai peserta. Warkat-warkat tersebut dapat digolongkan menjadi:

Ø Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta,yaitu:

ü Nota Debet keluar, yaitu warkat yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntunga rekening nasabah tersebut.

ü Nota Kredit Keluar, yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekenging nasabah bank lain.

Ø Warkat kliring yang diterima dari peserta lain, yaitu:

ü Nota Debet Masuk, yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.

ü Nota Kredit Masuk, yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.

b. Warkat debet dan warkat kredit dirinci nilai nominalnya dalalm suatu daftar.

c. Nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring dijumlahkan.

d. Serah terima warkat kliring yang telah ditanda tangani oleh wakil peserta kliring.

e. Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalan kliring, maka keputusan terakhir di serahkan kepada penyelenggara.

f. Penyusunan neraca kliring penyerahan yang ditandangani dan dibubuhi nama peserta jelas.

g. Wakil pesrta kliring kembali ke bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya warkat-warkat yan gditerima dari bank lain untuk diselesaikan.

2. Kliring retur

a. Setelah warkat yang dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.

b. Penyelenggaraan selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.

c. Jika sebuah bank tidak mempunyai cukup dana likuid di bank yang bersangkutan untuk menyelesaikan kalah kliring, maka akan berusaha mencari pinjaman dari bank lain atau call money.

Tidak ada komentar: