Kamis, 28 Februari 2008

PENGERTIAN BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

1. Pengertian Bank

Dalam buku “Manajemen Perbankan” Karangan Ir.Drs.Lukman Dendawijaya,M.M. Penerbit Ghalia Indonesia , Tahun 2003.

Dalam undang-undang No.10 Tahun 1998:

* Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara, dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha.

* Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Definisi bank dari sumberlain Dalam buku “Manajemen Perbankan” Karangan Ir.Drs.Lukman Dendawijaya,M.M. Penerbit Ghalia Indonesia , Tahun 2003:

* Bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediaries), yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana (idle fund/surplus unit) kepada pihak yang membutuhkan dana atau kekurangan dana (deficit unit) pada waktu yang ditentukan.

* Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukaran baru berupa uang giral.(G.M.Verryn Stuart).

* Bank adalah badan usaha utamanya menciptakan kredit. (Suyatno,1996:1).

* Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan beda-benda berharga, membiayai perusahaan-perusahaan, dan lain-lain. (A.Abdurrachman, Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan)

Dari internet:

  1. Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, tentang Perbankan menyatakan: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
  2. Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart mendefinisikan: Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dariorang lain maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
  3. Somary berpendapat bahwa bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

4. Menurut Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 pengertian bank adalah sebagai berikut:

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

6. Pengertian yang lebih teknis dapat ditemukan pada Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 792 Tahun 1990. Pengertian bank menurut PSAK Nomor 31 dalam Standar Akuntansi Keuangan (1999: 31.1) adalah:

Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.

  1. Sedangkan berdasarkan SK Menteri Keuangan RI Nomor 792 tahun 1990 pengertian bank adalah: “Bank merupakan suatu badan yang kegiatannya di bidang keuangan melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan”. http://www.fiskal.depkeu.go.id/bapekki/kajian%5Cyayan-4.pdf

  1. Abdurrachman dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan perdagangan, menjelaskan bahwa, “bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yangmelaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain-lain”.
  1. Definisi bank menurut UU No. 14/1967 Pasal 1 tentang Pokok-Pokok Perbankan adalah “lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang”,
  2. sedangkan lembaga keuangan menurut undang-undang diatas ialah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan, menarikuang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat.
  3. UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yaitu : bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
  4. Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana terebut ke masyarakt serta memberikan jasa Bank lainnya. http://library.usu.ac.id/download/fe/manajemen-syahyunan.pdf.
  1. dalam UU 14/1967, POKOK POKOK PERBANKAN Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor:14 TAHUN 1967 (14/1967) Tanggal:30 DESEMBER 1967 (JAKARTA) pasal 1."Bank" adalah Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran dan peredaran uang. http://kambing.vlsm.org/bebas/v01/RI/uu/1967/uu-1967-014.txt.
  2. Bank adalah suatu badan yang tugas utamanya menghimpun uang dari pihak ketiga.
  3. Menurut Macleod dalam bukunya ‘The theory and practice of banking’ (1856), tugas bank adalah a business of a banker is essentially to create credit’.

  1. bank adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan. http://www.edukasi.net/modul_online/MO_7/eko203_18.htm.

2. Pengertian Non Bank

Dari internet :

  • Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah. http://www.edukasi.net/modul_online/MO_7/eko203_18.htm.

Tidak ada komentar: